Pandeglang, OASEINews.com – IL (20) ditangkap pada Sabtu 08 Januari 2022, sekira jam 12.30 wib di sebuah ruko yang beralamat di Pasar Badak, Kab. Pandeglang terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap ganja di area Pasar Badak, Kab. Pandeglang yang dilakukan oleh Sdr. IL (20).
“Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdr. IL(20) setelah Sdr. IL(20) menerima paket ganja yang dikirim melalui paket ekspedisi yang disamarkan menjadi paket elektronik yang dikirim ke alamat sebuah ruko di Pasar badak Pandeglang,” ujar Suhermanto.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket ganja dan 1 handphone yang digunakan sdr.IL(20) untuk memesan ganja tersebut.
“Ganja tersebut didapatkan IL(20) dengan cara membeli dari instagram seharga Rp 800.000 dan tujuan IL(20) membeli narkotika jenis ganja tersebut yaitu untuk dikonsumsi dan dijual kembali,” jelas Suhermanto pada Rabu (12/01).
Terakhir Suhermanto mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“IL(20) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Th. 2009 tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutup Suhermanto. (Red/Van)
Tinggalkan Balasan