JAKARTA, Oase INews.com – Sebanyak 10,4 kg narkotika jenis shabu, 10.430 butir narkotika jenis pil ecstasi dan 2 kg narkotika jenis daun ganja dimusnahkan Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, (2/8/18) dihalaman polres metro Jakarta barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi S.IK., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP. Erick Frendriz S.IK., menuturkan. Bahwa narkoba senilai 20 miliar itu dimusnahkan dengan berbagai macam cara.
Untuk jenis narkoba shabu dan pil ecstasi dimusnahkan, dengan cara diblender menjadi satu dengan campuran air aki yang kemudian akan dibuang ke saluran pembuangan air.
Dan, untuk narkoba jenis daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Seraya menjelaskan sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, dilakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor mabes polri sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan Narkoba.
“Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil ungkap dari 11 tersangka dari 10 LP yang diungkap” ujarnya.
Sementara, 10 tersangka yang berhasil diamankan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Dengan acaman paling lama 12 tahun penjara.
“Jadi dengan dimusnakannya barang bukti nakotika ini ada sekitar 65.710 jiwa yang dapat diselamatkan dan jika ditotal kan melalui rupiah mencapai 20 miliar,” tandasnya.(nur)
Editor : ksh
Tinggalkan Balasan