Tangerang, Oase INews.com – Sidang kedua terkait gugatan seorang Jaksa bernama Hendra Apriansyah yang menggugat tetengganya kerena di tuduh menebang pohon tanpa izin, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kamis, (4/10/18) mengalami penundaan.
Majelis Hakim yang di Ketuai Suherni S.H., M.H. menunda persidangan lantaran perwakilan pihak tergugat belum melengkapi legalitas surat kuasa, maka akhirnya sidang tersebut di tunda dan akan di gelar kembali pada Kamis pekan depan.
Saat di wawancarai, Kuasa Hukum tergugat atas nama Deddy Octo Simbolon, dari LBH Keadilan yang di Ketuai Abdul Hamim Jauzie S.H. mengatakan. Bahwa pihak penggugat dirasa sangat berlebihan terhadap kliennya, sebab persoalan yang seharusnya dapat di selesaikan dengan cara mediasi dan kekeluargaan itupun tidak harus memuncak dan berujung kepengadialan.
“Menurut kami, perkara ini seharusnya bisa diselesaikan di lingkungannya saja, tidak perlu kepengadilan, sebab menurut kami ini masalah sepele yang di lebih-lebihkan. Terlebih nilai tuntutannya pun telalu bombastis, jangan sampai ini berakibat pada kredibilitasnya sebagai jaksa,” ucap Abdul Hamim Jauzie.
Ditambahkanya, LBH Keadilan yang dipercayai sebagai kuasa hukum tergugat, masih menunggu proses persidangan selanjutnya dan berharap nantinya permasalahan itupun dapat diselesaikan secara baik.
“Saat ini kami masih mengikuti proses mediasi, dan mudah-mudahan di persidangan selanjutnya proses mediasi dapat berjalan dengan baik, dan bisa mencapai kesepakatan,” pungkasnya.
Sementara, Bama Koordinator penggalangan dana bertajuk “Koin Untuk Pak Jaksa” mengungkapkan. Bahwa aksi yang dilakukan mereka merupakan bentuk keprihatinan terhadap peristiwa yang dialami Deddy Octo Simbolon sebagai tergugat, seraya menyayangkan terjadinya proses gugatan tersebut.
“Saya dan tema-teman merasa simpati terhadap kejadian yang di alami oleh deddy octo simbolon, maka dari itu kami berinisiatif membantu mengumpulkan koin untuk meringankan beban terhadap tuntutan dialamatkan padanya, sebagai mahasiswa hukum kami merasa proses ini tidak seharusnya di bawa keranah pengadilan, sebab kami menilai persoalannya dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah, sangat di sayangkan apa bila hal ini terlalu di dramatisasi,” tutur Bama yang tercatat sebagai Maha Siswa semester 5 di Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal akibat penebangan pohon cemara dan tabebuya yang di duga dilalukan oleh Deddy Octo Simbolon yang terletak diperbatasan rumah mereka. Di Kompleks Modern Hills, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Pada bulan Juni selepas lebaran.
Akibat pristiwa itu, Jaksa Hendra Apriansyah yang merasa tidak terima melayangkan gugatan melalui Pengeadilan Negeri (PN) Tangerang kepada Deddy Octo Simbolon dengan tuntutan senilai 2,6 miliar.
(Kosasih)
Tinggalkan Balasan