Tangerang, Oase INews.com – Pembacaan dakwaan oleh penutut umum dengan tuduhan pembuatan senjata api rakitan serta menyimpan bahan peledak, terhadap tersangka Ahmad Rizki Amrillah (44) warga Kelurahan Gondrong, Cipondoh Kota Tangerang. Yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Jl. TMP Taruna Kota Tangerang, Banten. Senin, (27/8/18) diwarnai eksepsi (keberatan) serta permintaan penundaan sidang selama satu pekan dari pihak kuasa hukum tersangka yang di Ketuai Abdul Hamim Jauzie S.H., dari LBH Keadilan.
Dihadapan majlis hakim yang dipimpin Serliwaty S.H., M.H., dan penuntut umum. Penasehat hukum Ahmad Rizki Amrillah, Abdul Hamim Jauzie S.H. menyampaikan keberatan. Bahwasanya tuduhan kepemilikan senjata api dan bahan peledak terhadap Ahmad Rizki Amrillah adalah sebuah ilusi yang dipaksakan kebenarannya. Seraya bersih keras membantah tuduhan yang disangkakan kepada kliennya itu.
“Menurut kami senjata yang ditudukan tersebut, merupakan ramset gun atau alat pemaku beton dan bisanya bisa jual bebas dipasaran. Bukan senjata api sungguhan seperti apa yang di tuduhkan dalam persidangan,” ungkap Abdul Hamim Jauzie kepada beberapa wartawan setelah persidangan usai.
Ditambahkannya, bahwa sangkaan yang dibuat oleh pihak penyidik dinilainya terlalu dipaksakan. Sebab membuat barang-barang bukti tersebut seolah-olah sebagai barang berbahaya yang lajim digunakan teroris.
“Ya kita lihat nanti dipersidangan selanjutnya, kami akan mempersiapkan saksi-saksi ahli yang dapat membuktikan bahwa itu merupakan ramset gun (alat pemukul beton) bukan senjata api. Dan barang bukti lain, seperti merecon, potasium, serta belerang pun sama dapat di beli secara bebas, dan kami yakin ini sebuah khayalan atau ilusi pihak penyidik,” lanjutnya.
Ketika ditanyakan, terkait kepemilikan bahan peledak, berupa potasium dan lain-lain. Ahmad Hamim Jauzie menjelaskan, barang tersebut digunakan Ahmad Rizki Amrillah untuk membuat kembang api pada saat pergantian tahun baru beberapa waktu lalu.
“Bahan itu merupakan sisa pembuatan kembang api pada saat tahun baru kemarin, lalu oleh pihak kepolisian diduga bahwa bahan-bahan tersebut dipergunakan untuk membuat bom, dan kami rasa itupun tuduhan yang sangat dipaksakan,” ujar Abdul Hamim Jauzie.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa penggrebekan atau penangkapan Ahmad Rizki Amrillah atas tuduhan pembuatan senjata api rakitan dan kepemilikan bahan peledak dikediamannya. Di wilayah Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten. Oleh aparat kepolisian dari Polsek Cipondoh dan Polrestro Tangerang Kota yang berkoordinasi dengan Densus 88 Anti Teror pada Rabu 4 April 2018 lalu. Juga sempat dikaitkan dengan dugaan aksi terorisme.
(Kosasih)
Tinggalkan Balasan