Oase I news.com, Kabupaten Bogor- PT Mitraperdana Prima Service sebuah perusahaan angkutan yang bergerak di divisi Bulk Cement, Damtruk, Mixer dan lain -lain, yang bekerjasama dengan perusahaan pemberi kerja yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Semen Jawa (SCG), PT Semen Indonesia Beton (SIB), PT Pioneer Beton Industri dan PT Merak Jaya Beton, yang beralamat di rukan Cibinong City Centre Blok F No. 08, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, DIDUGA kuat telah bersikap AROGAN dengan mem-PHK puluhan karyawannya dengan sewenang-wenang TANPA PESANGON dan juga MENGANGKANGI surat Nota Khusus dari UPTD Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah 1 Bogor.
Hal tersebut disampaikan oleh Engkim Mahendra selaku perwakilan mantan karyawan PT Mitraperdana Prima Service kepada para awak media pada Senin (12/04/2021) siang, dikediamannya dikawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kepada para awak media, Engkim menjelaskan bahwa dirinya bekerja di PT Mitraperdana Prima Service dari tahun 2015, dan saat ini dirinya bersama puluhan karyawan lainnya secara bergiliran di PHK sepihak, arogan dan sewenang-wenang tanpa diberikan HAK-HAK nya sebagai karyawan pada tahun 2020.
“Saya dan puluhan karyawan PT Mitraperdana Prima Service di PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa diberikan kompensasi hak-hak kami oleh pimpinan perusahaan tersebut. Padahal pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat wilayah 1 Bogor sudah mengeluarkan surat Nota Khusus yang MEMERINTAHKAN agar saya dan puluhan karyawan lainnya di angkat menjadi karyawan Tetap, namun malah sebaliknya, pihak PT Mitraperdana Prima Service malah dengan sewenang-wenang dan Arogan malah mem-PHK kami,” kata Engkim.
“itu artinya pihak perusahaan telah mengabaikan dan Mengangkangi surat Nota Khusus yang telah dikeluarkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat wilayah 1 Bogor,” sambung Engkim.
Dalam kesempatan tersebut, Engkim Mahendra juga MEMBANTAH keras laporan pihak PT Mitraperdana Prima Service yang memberikan keterangan dalam kepesertaan Program BPJS bahwa pihak perusahaan telah memberikan gaji/upah bulanan kepada para karyawan/buruh sesuai dengan UMK Wilayah Kabupaten Bogor.
“Bohong itu !,PT Mitraperdana Prima Service faktanya tidak pernah menggaji para karyawannya dengan gaji bulanan seperti yang di laporkan oleh pihak perusahaan dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Fakta yang sebenarnya adalah kami hanya dibayarkan upah kerja berdasarkan sistem borongan.. Misalkan hari ini kami diberikan uang jalan Rp 300 ribu, setelah di potong untuk beli solar, bayar tol dan bayar lainnya di tengah jalan, jika ada sisanya itu yang bisa kami bawa pulang, jika tidak ada sisa nya, ya kami pulang ke rumah tanpa membawa uang sepeserpun. Dan kami juga bekerja dengan waktu yang melebihi jam kerja yaitu bisa sampai 24 jam dan tidak pernah adanya hitungan lembur. Pokoknya semaunya sendiri saja menerapkan jam kerja kepada kami. Kami ini seperti pekerja Rodi jaman Jepang, kerja tanpa batas jam kerja tapi diberikan upah semaunya mereka sendiri,” ungkap Engkim Mahendra.
Sementara itu, Peri Herdiyana selaku Ketua Serikat Buruh Mitraperdana Prima Service membenarkan bahwa Engkim Mahendra merupakan karyawan PT Mitraperdana Prima Service sejak tahun 2015, dan sejak tahun 2020 pihak perusahaan secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa adanya kejelasan dan alasan yang jelas, mem-PHK atau tidak mau lagi mempekerjakan Engkim Mahendra dan puluhan karyawan lainnya sebagai karyawan PT Mitraperdana Prima Service.
“Padahal pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat wilayah 1 Bogor telah memerintahkan kepada PT Mitraperdana Prima Service untuk mengangkat Engkim Mahendra dan puluhan karyawan lainnya untuk diangkat sebagai karyawan tetap, akan tetapi malah sebaliknya, tanpa alasan yang jelas Engkim dan puluhan karyawan lainnya malah di PHK secara sepihak bahkan tanpa diberikan hak-haknya,” tandasnya.( SM)
Tinggalkan Balasan