Kab. Cianjur, OaseINews.com – Pembangunan Cianjur City Park (Waterboom) yang di duga di bangun diatas lahan Wakaf Masjid berlokasi di jalan K.H Abdullah bin Nuh No 109, Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur di soal Aktivis.
Pasalnya pembangunan Waterboom tersebut di duga berdiri di atas lahan wakaf Masjid seluas 1000 Meter Pesegi serta tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin Analisa Dampak Lalintas (ANDALALIN) serta Kajian Lingkungan (UKL-UPL) tidak sesuai fakta yang ada di lapangan.
Ketua Cianjur Aktivis Independen (CAI) Farid Sandi, S.Pd., SH mengaku keget dengan pengembang yang “menyulap” tanah wakaf Masjid menjadi Waterboom di jalan K.H Abdullah bin Nuh, Sawah Gede, kecamatan Cianjur, menjadi sarana permainan (Waterboom). Untuk itu, dia mengaku sudah melakukan audensi dengan beberapa dinas, serta meminta agar dinas terkait bertindak tegas dan mengembalikan fungsi lahan Wakaf tersebut sebagaimana mestinya.
“Kami sudah melayangkan surat serta melakukan audensi dengan beberapa dinas. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari dinas terkait,” kata Farid saat di hubungi melalui telpon, Senin (3/1/2022).
Bahkan, untuk mengetahui kebenarannya, Farid sempat bertanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Roby, apakah tanah wakaf Masjid yang disulap menjadi wahana permainan itu merupakan lahan milik Pemkab Cianjur atau tidak.
“Kalau lahan itu merupakan tanah wakaf, dan di bawah pengelolaan Baznas,” kata Roby menjawab pertanyaan Farid.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur H. Asep Hidayat mengatakan, tanah wakaf Masjid tersebut bukan kapasitasnya dari Kemenag. Namun, tanah wakaf tersebut di kelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Cianjur. Dirinya, menyarankan terkait masalah wakaf untuk di konfirmasi kepada pihak Baznas.
“Tanah wakaf Masjid itu di kelola oleh Baznas kang, bukan kemenag. Coba di konfirmasi aja ke Baznas yang terdahulu pak Yosep,” kata H. Asep Hidayat saat di hubungi ponselnya, Senin (3/1).
Sementara, Mantan ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, H. Yosep mengatakan tanah yang di bangun untuk sarana wisata Waterboom tersebut berdalih bukan bagian dari tanah wakaf Masjid. Menurutnya, tanah wakaf yang di maksud itu sudah di bangun Masjid, fasilitas jalan serta sarana parkir untuk kendaraan, selebihnya yang dibangun Waterboom itu menurutnya tanah pribadi.
“Bangunan Waterboom itu bukan tanah wakaf, melainkan tanah pribadi. Tanah wakaf tersebut sudah di bangun Masjid, akses jalan serta parkir untuk kendaraan,” katanya.
Lanjut Yosep, dari awal dirinya tidak mengetahui lahan tersebut akan di bangun sarana rekreasi Waterboom, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan baik dari pihak pengembang maupun Pemkab Cianjur.
“Saya tidak tahu kalo lahan tersebut akan di bangun Waterboom, sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak pengembang maupun pemkab.” Tutupnya. (Red/Van)
Tinggalkan Balasan