Pemkot Bandung SEGEL Indomart Karena Tak Punya Izin PBG Dan Menempati Bangunan Cagar Budaya 

Oleh  : M. Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)

 

Oase I news.com,  Bandung-
Terberitakan bangunan minimarket Indomaret  di Jalan Cihampelas 149 Bandung akhirnya DISEGEL oleh Pemkot Bandung dikarenakan tidak memenuhi syarat adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan toko yang berdiri di lahan yang sejak lama dipermasalahkan status kepemilikannya itu terbukti melanggar aturan. Dan Pemkot Bandung telah berulangkali mengingatkan, akan tetapi pemilik Indomart tetap mengabaikan. Setelah Indomaret beroperasi, barulah berhasil dilakukan penyegelan.

Dua hal yang dapat dimasalahkan di lokasi tanah 1.686 M2 tersebut adalah :

Pertama, bangunan Indomaret itu dibangun tanpa izin (PBG) dan kedua, adanya bangunan rumah ibadah yang dihancurkan, padahal rumah ibadah (Masjid Nurul Ikhlas) tersebut termasuk dalam status Cagar Budaya sesuai Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Kini atas pelanggaran hukum tersebut, bangunan toko Indomaret itu telah disegel. Persoalannya adalah penyegelan dilakukan sampai dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tentu jika kemudian diurus dan dimiliki maka dicabut penyegelannya. Ini akan menjadi preseden buruk. Orang akan bebas membangun tanpa izin, setelah bangunan selesai baru diurus perijinannya. Semestinya atas bangunan tersebut dilakukan pembongkaran karena terbukti sengaja pemilik membangkang.


Aspek lain adalah penghancuran bangunan Cagar Budaya yang merupakan suatu perbuatan pidana. Argumen bahwa tidak tahu bahwa bangunan itu sebagai Cagar Budaya tidak beralasan. Jika keberatan terhadap materi Peraturan Daerah maka bukan dengan melakukan “eigenrichting” atau main hakim sendiri, tetapi harus dengan melakukan perlawanan secara hukum atas Perda tersebut.

Selama Perda Pemkot itu masih berlaku maka penghancuran Cagar Budaya adalah perbuatan kriminal. Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang sebenarnya telah dilanggar. Pengusutan harus dilakukan terhadap siapapun yang bertanggungjawab atas pengrusakan atau penghancuran tersebut. Pengadilan akan menguji alasan-alasan yang nantinya dikemukakan.

Sebenarnya persoalan kepemilikan tanah juga belum tuntas, antar pihak masih menganggap memiliki alas hak kepemilikan atau penguasaan. Baik ahli waris, pewakaf, maupun PT KAI. Belum ada putusan hukum yang menguatkan. Bahkan proses peradilan pun belum dilakukan. Alasan dan pembuktian baru bersifat instansional. Karenanya potensi sengketa atas lahan strategis Cihampelas 149 masih terbuka.

Terlepas dari potensi tersebut, fakta yang terjadi adalah penghancuran Masjid Nurul Ikhlas yang dinyatakan sebagai bangunan Cagar Budaya telah terjadi. Demikian juga pembangunan minimarket Indomaret di lahan tersebut tanpa didasarkan pada IMB atau kini PBG. Indomaret telah disegel oleh Pemerintah Kota Bandung. Potensial untuk dibongkar.

Kasus Cihampelas 149 telah dan akan terus menjadi perhatian publik. Karenanya penting untuk segera diselesaikan secara tuntas. Bukan dengan arogansi.(Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *