Oase I news.com, Bandung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan terdakwa HERRY WIRAWAN sang PREDATOR SEKS pemerkosa 13 santriwatinya dituntut dengan Pidana MATI ditambah dengan hukuman KEBIRI serta denda senilai Rp 500 juta rupiah dan di RAMPAS seluruh harta kekayaan yang dimilikinya untuk kebutuhan hidup anak-anak nya dari hasil PEMERKOSAAN yang Sangat Tidak Beradab tersebut. Hal itu disampaikan oleh Asep N Mulayana Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa PREDATOR SEKS Herry Wirawan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/01/2022) pagi.
Dalam keterangan Pers nya kepada para awak media usai mengikuti sidang, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulayana, Perbuatan terdakwa Herry Wirawan adalah Perbuatan Kekerasan Seks yang luar biasa. Oleh karena itu, tuntutan hukuman MATI yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan salah satu bukti dan komitmen dari JPU sebagai efek jera kepada siapapun juga untuk tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
“Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku Herry Wirawan kepada publik dan khalayak luas. Kami juga meminta agar izin yayasan yatim-piatu milik terdakwa di Cabut oleh pengadilan,” tegasnya.(Simon)
Tinggalkan Balasan