Oleh : Dahlan Pido, SH., MH. (Advokat Senior)
Oase I news.com, Jakarta-Pengakuan Negara atas rakyatnya ada dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa, Pemerintah Negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap anak bangsa berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pertanggungjawaban Negara timbul karena Negara merupakan suatu yang berdaulat dan memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terhadap Warga Negaranya yang berada di bawah Yurisdiksinya. Prinsip pertanggungjawaban negara erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga dalam penegakan HAM, negara menjadi aktor utama yang bertanggung jawab untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak warga negaranya.
Tindakan upaya paksa warga negara supaya patuh terhadap kemauan negara, merupakan tindakan menabrak dan melanggar hukum, yang pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan HAM. Sedangkan dalam hukum administrasi negara, bahwa Badan/Pejabat Tata Usaha Negara supaya tidak bertindak sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada, dan kedua pelanggaran di atas dapat di Uji dalam mekanisme hukum yang ada di Republik ini.
Pertanggungjawaban negara bersifat melekat pada negara, artinya negara wajib memberi ganti rugi jika terjadi kerugian akibat kelalaian yang dilakukan oleh negara. Salah satu contoh ganti rugi yang berkaitan dengan pelaksanaan pencegahan Covid-19 dengan nama PSBB, PPKM Darurat/mikro-makro dan berlevel-level Namanya kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil.
Pelaksanaan yang berlebihan dilapangan, dengan aturan yang datangnya dadakan dan berganti-ganti nama/istillah tanpa diketahui maksudnya oleh masyarakat menjadi tanda tanya besar, mengapa negara begitu memaksakan kehendak kepada rakyatnya ?.
Negara tidak harus memaksakan kehendaknya tanpa ada sosialisasi lebih awal, karena negara memiliki kelengkapan mekanisme kerja dengan sumber keuangan dan sumber daya yang berlebihan.
Pemaksaan kehendak merupakan penolakan terhadap terciptanya keharmonisan untuk menghormati, melindungi, dan mengontrol serta menjamin jalannya pelaksanaan aturan/kebijakan yang ada di bawah yurisdiksinya. Pelanggaran aturan sendiri secara struktural ujungnya menjadi korban adalah warga negara baik individu maupun kelompok, dan itu ada kaitan dengan Negara c.q Pemerintah (Badan atau Pejabat Negara atau Kabinet) dan Parlemen yang membuat dan menjalankan aturan/kebijakan negara.
Kita berharap kebijakan yang dilakukan pemerintah, berupaya menghindari pandemi yang tidak berkesudahan, dengan tingkat penyebaran virus dan kematian warga yang naik turun, seperti permainan yoyo.
Keteraturan administrasi negara bertujuan untuk kepentingan umum yang harus dijalankan menurut UU yang dampaknya pada rakyat berjumlah +/- 270 juta jiwa, karena negara bukanlah perusahaan swasta yang dimiliki oleh pesaham-pesaham, yang bertujuan untuk kepentingan pribadi maupun golongan, yang kapan saja bisa dijalankan selama itu efisien dan menguntungkan para pesaham.
Dari ulasan penulis di atas, perlunya suatu negara manajer negara/pemimpin yang mumpuni, karena pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban, baik oleh rakyatnya maupun jika menghadap sang Kholiq. Dalam agama Islam mengajarkan agar manusia menjadi pemimpin yang baik, adil, jujur, amanah dan bijaksana.
Bahkan seorang budak disebut pemimpin bagi harta tuannya, dan ia bertanggung jawab atasnya, maka setiap dari kalian adalah adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya. (HR Abu Dawud).
Nabi Muhammad SAW dalam hadis mengingatkan, agar manusia tidak meminta dijadikan pemimpin atau meminta jabatan, karena tanggung jawab seorang pemimpin di dunia dan akhirat sangat berat.
Abdurrahman bin Samurah berkata, Rasulullah SAW bersabda kepadaku, wahai Abdurrahman, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan karena permintaan, maka tanggung jawabnya akan dibebankan kepadamu. Namun jika kamu diangkat tanpa permintaan, maka kamu akan diberi pertolongan.” (HR Muslim).(Simon)
Tinggalkan Balasan