Kab. Tangerang, OASEiNews – Sejumlah Amil desa yang berada di wilayah kecamatan Kosambi mengeluh serta keberatan atas pelayanan dan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) yang ada dilingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Mereka menilai, dugaan pungli yang sering terjadi tersebut, setiap kali berlangsungnya pernikahan di kalangan masyarakat yang dilakukan oleh Naib (Penghulu) di KUA Kecamatan Kosambi tersebut sangat meresahkan.
Dimana para Amil desa yang hendak mendaftarkan nikah, diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp 700.000 kepada Naib atau Operator KUA kecamatan Kosambi. Kemudian, ditambah lagi dengan adanya biaya biaya lain diluar dari biaya pendaftaran nikah.
Ditemui dikediamannya, Amil desa Belimbing NS mengatakan, untuk biaya pendaftaran nikah di KUA kecamatan Kosambi, biasanya para Amil desa diwajibkan membayar uang sebesar Rp.700 ribu.
“Kata Naib nya, nanti kalo ada yang nanya bilang biaya daftarnya enam ratus, jangan bilang tujuh ratus ya. Karena yang seratusnya, untuk biaya admistrasi kepengurusan di KUA,” kata Amil desa Belimbing, NS Senin (22/5/2023)
Tidak hanya itu, Amil NS juga mengungkapkan, bahwa Kepala KUA kecamatan Kosambi selalu mematok tarif sebesar Rp.500 ribu, untuk biaya administrasi calon pengantin yang hendak menikah menggunakan wali hakim.
“Karena calon pengantin ini orang tuanya gak ada, ya kan. Kemudian, ia menggunakan wali hakim, itu ada anggarannya, ya lima ratus ribu itu,” ujarnya.
Senada, Amil Desa Cengklong NA menyebut, Kepala KUA kecamatan Kosambi lebih mementingkan insentif, ketimbang pelayanan. Menurutnya, jika ada calon pengantin yang melaksanakan pernikahan dikantor, maka insentifnya tidak akan keluar.
“Kalo ada yang nikah dikantor, maka insentifnya tidak keluar. Makanya, setiap ada yang mau nikah, selalu disarankan untuk nikah diluar kantor. Padahal, Naib kan sudah punya gaji,” terangnya.
Sementara itu, Kepala KUA kecamatan Kosambi Hasannudin membenarkan perihal biaya pendaftaran yang dibebankan kepada Amil sebesar Rp.700 ribu. Karena menurutnya, kelebihan yang Rp.100 ribu untuk biaya administrasi pemberkasan pekerja honor.
Kemudian, Hasannudin menjelaskan bahwa pihaknya menyarankan calon pengantin untuk melaksanakan nikah di luar kantor, karena calon pengantin sudah membayar biaya administrasi pendaftaran.
“Kalau nikahnya dikantor, kami selalu ditanya Irjen. Ketika laporan dan surat tugas sudah kami buat, tapi karena fotonya dikantor, nanti waktu pas pencairan transpot tidak akan dicairkan. Padahal, mereka sudah bayar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hasannudin menjelaskan, terkait dirinya mematok biaya sebesar Rp.500 ribu untuk biaya wali hakim, hal tersebut langsung dibantah. Karena menurut Hasannudin, biaya wali hakim tersebut hanya sebatas kebijakan.
“Kami dari KUA, tidak mematok biaya wali hakim. Namun, itu semua hanya sebatas kebijakan saja dari calon pengantin,” imbuhnya.
Ia menceritakan, ada masyarakat yang komplain dan datang langsung ke KUA karena biaya nikah yang di minta Amil kepada masyarakat dinilai sangat memberatkan.
“Yang memberatkan masyarakat itu siapa? Ketika masyarakat datang sendiri ke KUA, mereka hanya membayar enam ratus ribu. Tapi kalo Amil yang urus, masyarakat pasti dipinta lebih dari itu,” pungkasnya. (red/van)