Kab Tangerang, OASEiNews – Anggota DPRD Provinsi Banten, Pinan SH menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Aula Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ilmi, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10/2024) malam.
Pinan menyampaikan, dasar hukum daripada pembetukan koperasi dan usaha kecil, tentunya Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten dalam hal ini, tentunya ingin memberikan perlindungan serta dukungan kepada koperasi usaha kecil.
“Tentu dalam bahasa koperasi ini, kita sudah sering mendengar. Koperasi itu, dibentuk adalah merupakan badan usaha yang terdiri dari satu orang atau lebih, koperasi juga bisa berbentuk simpan pinjam,” terangnya.
Tetapi, kata Pinan, terkadang koperasi yang di inisiasi oleh pemerintah, terutama Pemerintah Desa dengan membentuk koperasi yang berujung tidak berjalan lancar. Karena, disinilah keanggotaannya tidak memenuhi unsur kepada kewajiban dan tanggung jawab.
“Kalau punya kewajiban dan tanggung jawab, mungkin semuanya akan bisa berjalan dengan lancar. Nah, kalo pinjam uang untuk modal usaha pastinya harus dibayar kan,” ujarnya.
Maka dari itu, dirinya berencana akan membentuk koperasi untuk masyarakat, dengan tujuan bagaimana agar bisa membantu usaha usaha kecil dan menengah, karena ini merupakan bagian program Pemerintah Provinsi Banten.
“Sejauh mana untuk nanti kita bisa ketahui, bahwa koperasi dan UMKM ini bisa agar dirasakan oleh masyarakat. Jadi Pemda itu mendorong, agar masyarakatnya sejahtera dan perekonomian masyarakat bisa berlangsung dan berjalan lancar meningkatkan perekonomian di masyarakat,” pungkasnya. (red/van)