Tangerang, Oase INews.com – Adanya penyimpangan dan dugaan korupsi, mulai terbongkar dibalik Proyek Belanja Bahan Material Pemeliharaan APBD-P TA 2017 DBMSDA Kabupaten Tangerang, dengan dokumen kontrak 600/001_/K/ APDBP/DBMSDA/XII/ 2017, dalam proses tender lelang proyek yang dimenangkan oleh Cv. Langit Biru yang memakai alamat bodong.
Saat di telusuri, keberadaan alamat kantor CV. Langit biru pada hari kamis (20/9/2018) diketahui tidak jelas keberadaannya, bahkan saat Tim Media dan LSM menyambangi untuk Investigasi ke Alamat Jalan Moh. Toha No. 28 RT. 001/RW 07 Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. ternyata bukan Kantor Cv. Langit Biru melainkan toko bahan dan gudang kimia milik H. Mukhlisin.
Menurut Heri Ketua RT 001 Rw 07 di Kelurahan tersebut, saat dikonfirmasi keberadaan kantor yang di maksud , mengatankan. bahwa tidak dirinya begitu mengetahui keberadaan kantor Kantor CV. Langit, tapi alamat yang tertera dinyatakan milik orang lain.
“Terkait keberadaan kantor Cv. langit biru saya gak tau, tapi pernah mendengar saat mau perpanjang surat keterangan domisili usaha (SKDU) Cv. langit biru, kalau tidak salah milik abdillah”, tuturnya Kamis, (20/9/2018).
Dia pun menambahkan, semenjak menjabat sebagai Ketua Rt setempat, dirinya hanya mengetahui bahwa kantor yang di maksud adalah toko milik seorang Haji.
“Belum lama tadi juga ada orang yang menanyakan hal yang sama kalau tidak salah namanya arif, dia mengaku dari dinas, yang saya tau dari dulu semenjak saya menjabat sebagai ketua RT 001 RW 07 alamat tersebut adalah toko arya kimia milik H. mukhlisin,” jelasnya.
Hal itu diperkuat, oleh H.Mukhlisin selaku pemilik Toko dan gudang kimia yang sudah lama menempati tempat tersebut sejak tahun 201, ketika di wawancarai seraya mengatakan. Bawah dirinya hanya sebatas menyewa tempat sejak 2015.
”Saya mah sewa kepada pemilik rumah willi melalui orang kepercayaannya usup sejak tahun 2015 sampai dengan bulan oktober 2018 sesuai surat perjanjian sewa – menyewa yang saya berikan itu. Setau saya rumah itu sejak pemiliknya meninggal dijual ke Wili, dan saya sewa mulai 2011 lalu terus saya perpanjang kembali tahun 2015, “ ucap Mukhlisin Pemilik toko kimia dihari yang sama.
Tidak sampai disitu, H. Mukhlisin pun menambahkan, memang pernah mendengar bahwa sang pemilik tempat merupakan kerabat dari seorang kontraktor, namun dirinya tidak mengetahui kalau kantor yang ri maksud merupakan toko tempatinya.
“Pernah denger juga, dulu katanya pemilik rumah itu memang merupakan dari keluarga kontraktor, dan terkait alamat yang dipertanyakan memang adanya disini, tapi ini bukan kantor Cv. langit biru, ini toko dan gudang kimia yang saya sewa dari dulu kepada usup,” tambahnya.
Ditempat terpisah, saat dimintai keterangan, Sandy Ansyah Chief Of Presidium NGO Solidaritas Anti Korupsi (SOAK) mengatakan. “Kami akan mengawal proses dugaan perbuatan melawan hukum dan meminta dengan tegas kepada Kapolres Tangerang beserta jajarannya untuk menegakkan Supremasi Hukum yang dilakukan oleh Oknum POKJA IV ULP Kabupaten Tangerang, ” Ucapnya saat dimintai keterangan terkait pemanggilan kelima orang PNS itu.
Lanjutnya, sambung Sandy menambahkan. Dirinya akan mengkaji temuan pada proses lelang tersebut, apa kah memang sudah sesuai dengan peraturan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa atau ada pelanggaran.
”Kalau memang ada dugaan main mata, penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi pada proses lelang tersebut seperti LDP/LDK, personil/tenaga ahli, dukungan alat dan bahan material, RMK, RK3, dokumen penawaran, schedule, network planning (aplikasi primavera) kami akan kaji temuan tersebut sesuai dengan aturan,” tegasnya dihadapan awak Media.
Adapun, menurut Ketua Investigasi LMS Pergerakan Perubahan Untuk Keadailan (PPUK) Jefri terkait penyimpangan dugaan Korupsi untuk Pihak Ke-3 (Tiga) Rekanan yang diketahui Kantornya Bodong alias Fiktif tidak sesuai Dokumen Lelang yang diduga sebagai Pemenang Tender pada proses Lelang Pengadaan bahan Material Pemeliharaan pada APBD-P TA 2017 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten mengatakan,
“Kami LSM Pergerakan perubahan Untuk Keadilan terkait hal itu, berharap kepada pihak aparat hukum kepolisian polresta tangerang, khususnya satreskrim unit II tipidkor agar segera menindaklanjuti terkait pemanggilan ke 5 (Lima) orang PNS tersebut yang bernaung di ULP Pokja IV pada kegiatan Pengadaan Lelang APBD-P tahun 2017, ” tuturnya saat memberikan pernyataan, Jumat (21/9/2018) kepada beberapa awak media.
Lebih lanjut, Jefri pada saat investigasi mengenai Kantor Bodong itu, menjelaskan, karena keberadaan kantor dan alamat Kantor merupakan salah satu syarat proses lelang barang dan Jasa, maka keberadaannya harus jelas.
“Dengan adanya alamat Kantor bodong yang diduga pakai untuk Lelang pada tahun 2017, kenapa bisa dimenangkan dalam proses tender proyek pengadaan tersebut, ” tegasnya di Kantor Sekretariat LSM PPUK di Bilangan Mardigrass Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang – Banten.
Sementara, sampai berita ini dipublikasikan dan ditayangkan Pihak ULP Pokja IV, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang, serta Pemilik CV.Langit Biru belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal itu. (Rahmat)
Tinggalkan Balasan