Desa Rawa Rengas Memberlakukan PPKM Darurat Untuk Memutus Mata Rantai Penularan Covid 19

Kab Tangerang, Oase INews.com – Kepala desa (kades) rawa rengas H.Selamet Riyadi memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) di wilayah desa rawa rengas, kecamatan Kosambi, kabupaten Tangerang.

Hal tersebut tertuang dalam surat himbauan kepala desa Nomor : 005/23-DS.RR/2021 yang berisi pelarangan kegiatan masyarakat yang bersifat menimbulkan kerumunan berlaku sejak tanggal 03 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 diantaranya melarang kegiatan koperasi simpan pinjam, Bank keliling harian/mingguan, Debt kolektor, dan sales door to door untuk melakukan kegiatan di wilayah desa rawa rengas.

Saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (7/7) H.selamet Riyadi menjelaskan bahwa pemerintah desa rawa rengas menjalankan instruksi Bupati tangerang Nomor 01 tahun 2021 tertanggal 02 Juli 2021 perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat) Corona virus Disease 2019.

“Kami menjalankan instruksi dari Bupati, untuk menerapkan PPKM Darurat di wilayah desa rawa rengas, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 khususnya di wilayah desa rawa rengas, mudah2an semuanya bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.

Lanjut H.Endo, sapaan akrabnya berharap kepada seluruh jajaran pemerintahan desa rawa rengas dan masyarakat agar mematuhi pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, supaya dapat meminimalisir sekaligus memutus mata rantai virus covid 19.

Di sisi lain Sekertaris Gerakan Muda Indonesia (GEMINDO) Asep Juanda, sangat mengapresiasi PPKM Darurat yang di selengarakan oleh pemerintahan Desa rawa rengas H.Selamet Riadi, dengan maksud dan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 Di wilayah desa rawa rengas.

“Saya sangat apresiasi dengan surat himbauan tersebut, mudah2an masyarakat dapat menjalankannya agar Covid 19 segera berakhir,” pungkasnya.(Red/Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *