DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Informasi Perizinan Dan Non Perizinan

TANGERANG, Oase INews.com – Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Yudiana Mengutarakan. Masyarakat atau para pelaku usaha hendaknya dapat memahami dan mengetahui terkait proses perizinan serta langka-langka apa yang harus dipersiapkan dalam rangka mengajukan suatu proses perizinan di bidang usaha dan non usaha, khususnya di Kabupaten Tangerang. Hal itu disampaikannya saat menggelar acara Sosialisasi Informasi Perizinan dan Non Perizinan. Bertempat di Aula Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pada Kamis, (3/5/18).

Diakuinya, mengenai sosialisasi perizinan dan non perizinan, memang rutin dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang di setiap Kecamatan, agar lebih memudahkan masyarakat dan para pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait proses atau prosedur pembuatan suatu izin usaha maupun bukan usaha.

“Sosialisasi informasi ini juga berkait dengan pendelegasian izin-izin yang dilakukan oleh pihak kecamatan, melalui penyelenggaraan administrasi terpadu kecamatan (Paten), dimana setiap perizinan tidak harus melalui DPMPTSP kabupaten tangerang, karena hanya persifat perizinan di tingkat kecamatan, Seperti. Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah tinggal, dan yang masih dapat ditangani oleh pihak kecamatan,” ujar Yudiana pria yang selalu ramah dengan para awak media itu.

Foto : Yudiana, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang

Lebih lanjut, ungkap Yudiana. Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP Kabupaten Tangerang, selalu mengupayakan semaksimal mungkin kemudahan dalam melayani pengajuan masyarakat terkait perizinan.

“Selama ini, kami selalu mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan terkait setiap proses perizinan, dan berusaha seprofesional mungkin dalam menegakan peraturan, baik. Peraturan pemerintah pusat maupun daerah,” ucapnya.

Masih menurutnya, masyarakat juga diharapkan dapat mematuhi setiap aturan yang berlaku mengenai perizinan, dan selalu mentaati setiap prosedur yang ada.

“Dengan sosialisasi ini, kami pun berkeinginan masyarakat dapat memahami dan melaksanakan setiap kebijakan serta peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dan jangan pernah melanggar ketentuan yang berlaku.” tegas Yudiana Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

(Kosasih)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *