Kab. Tangerang, OASEiNews – Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya, nekat mencuri kendaraan sepeda motor di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolsek Teluknaga, AKP Juhri Mustofa menjelaskan, Berawal selepas pulang kerja, korban memarkir kendaraan roda dua jenis Yamaha Zupiter Z dengan Nopol B 6467 GLG diteras rumahnya yang beralamat di Kampung Sukadamai, RT 005, RW 007, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga pada Minggu (16/7/2023).
“Senin sekitar pukul dua pagi, korban terbangun dan melihat motornya sudah tidak ada, korban berusaha mencari disekitar kampung dan melihat seorang laki-laki yang sedang mengotak atik motor miliknya,” kata AKP Juhri Mustofa saat konferensi Pers, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Kapolsek Teluknaga AKP Juhri Mustofa memaparkan, setelah korban mengetahui sepeda motor miliknya dibawa pelaku. Selanjutnya, korban langsung menghubungi pihak Polsek Teluknaga.
“Anggota Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim langsung berangkat ke TKP dan berhasil mengamankan satu orang pelaku Berinisial FD dan Barang bukti kepolsek Teluknaga untuk dilakukan penyelidikan,” paparnya.
Dari hasil interogasi terhadap FD bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan perburuannya bersama rekannya yang berinisial A alias B (DPO) di 15 TKP di wilayah Polsek Teluknaga, Pakuhaji dan Polsek Neglasari. Kemudian, sepeda motor hasil curian tersebut, dijual melalui Media Sosial acount Facebook F.
“Polsek Teluknaga berkoordinasi dengan Polsek Pakuhaji, karena ada beberapa TKP diwilayah Pakuhaji. Tiga hari kemudian, Polsek Pakuhaji telah mengamankan pelaku berinisial A alias B. Selanjutnya, pelaku berinisial A alias AB dijemput Kanit Reskrim Polsek Teluknaga,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan Polsek teluknaga, satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z No Pol B 6467 GLG milik korban. Satu unit sepeda motor Yamaha Vega No Pol B 3044 TJ milik pelaku, satu buah handphone dan dua buah mata kunci dan satu buah kunci pas sebagai gagang anak kunci.
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagai maksud dalam rumusan Pasal 363 dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara,” tutupnya. (red/van).