Kab. Tangerang, OaseINews.com – Memprihatinkan, sudah 20 tahun warga Kampung Kalijaya RT 004, RW 009 Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang tinggal di rumah yang sudah tidak layak huni. Rumah yang kondisinya hampir roboh itu dihuni oleh pasangan suami istri, Hermansyah (69) dan Yuli Ewul (49) serta kedua anaknya.
Mereka tinggal di bangunan rumah yang hampir roboh di bagian tengah dan belakang. Bahkan, dua bulan lalu bangunan depan rumah dan belakang yang terbuat dari kayu dan bambu nyaris roboh lantaran terhempas angin kencang.
Dengan kondisi keterbatasan ekonomi, keluarga Hermansyah tak mampu untuk memperbaiki rumah tersebut. Ia sehari-hari bekerja sebagai serabutan dan istrinya hanya di rumah.
Saat hujan turun, atap bangunan banyak yang bocor jika ada angin kencang mereka khawatir bangunan rumahnya tiba-tiba roboh, untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan maka istrinya dan anaknya untuk sementara tinggal mengotrak. Namun demikian, mereka tak punya pilihan lain.
“Dua bulan lalu rumah bagian depan sampai belakang sudah miring kena angin kencang. Kalau hujan juga bocor, kami khawatir kalau tiba-tiba ambruk,” kata Hermansyah di kediamannya, Selasa (23/11/2021).
Ironisnya, bangunan yang nyaris roboh ini, berada di dekat pusat kota Teluknaga dan hanya berjarak sekitar 500 meter dari kantor desa dan Pusat Pemerintahan Kecamatan Teluknaga.
“Rumah yang saya tempati, sebenarnya sudah bertahun-tahun nyaris roboh. Kami sudah berupaya meminta bantuan, bahkan RT maupun kades kampung melayu barat terdahulu. Sudah beberapa kali mengajukan rehab rumah melalui bantuan rumah tidak layak huni (RTLH). Tapi hingga sebagian rumahnya ambruk, bantuan rehab tak kunjung didapatkan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Kampung Melayu Barat Subur Maryono Saat di konfirmasi via telpon mengatakan, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) sudah mengajukan bedah rumah baik ke pihak pemerintah melalui program gebrak pakumis maupun pihak swasta dengan program bedah rumah yang di selenggarakan oleh TV swasta.
Namun, semua terkendala dengan administrasi surat tanah dan salah seorang anaknya tidak mengizinkan jika rumah orang tuanya di bedah.
“Kami sudah mengajukan rumah tersebut untuk di bedah, namun terkendala dengan administrasi hingga permasalahan keluarga, yaitu salah seorang anaknya tidak mengizinkan rumah orang tuanya untuk di bedah,” ungkap Subur saat dikonfirmasi via telpon Selasa (23/11).
Lanjut Subur, untuk tahun 2022 pemdes akan coba mengajukan kembali bedah rumah kepemerintah kabupaten (pemkab) maupun ke pihak swasta melalui program bedah rumah yang di gagas oleh salah satu Televisi (TV ) swasta dengan dasar harus memiliki admistrasi yang lengkap seperti KTP, KK dan surat kepemilikan tanah.
“Menurut informasi Sekarang anaknya sudah mengizinkan rumahnya untuk di bedah, Tahun depan (2022) akan kami coba ajukan kembali ke Pemkab maupun swasta, di salah satu program bedah rumah tv swasta agar rumah tersebut di bedah dengan dasar admistrasi nya harus lengkap.” Pungkasnya.(Red/Van)
Tinggalkan Balasan