Kab. Tangerang, OASEiNews – Kepala Desa (Kades) Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang AH dilaporkan kontraktor ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Salah seorang kontraktor, DN (43) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Teluknaga saat ditemui media ini menyatakan dugaan penipuan tersebut terjadi pada 14 Juli tahun 2024 lalu.
Awalnya, DN bertemu dengan AH (terlapor) kemudian dijanjikan akan diberikan proyek pembangunan desa dengan syarat harus memberikan dana terlebih dahulu.
“Saya berikan cek senilai Rp.150 juta. Namun, setelah cek itu diberikan, ternyata proyek yang sebelumnya dijanjikan itu tak kunjung ada alias fiktif,” kata DN kepada media ini, Rabu (7/5/2025).
Mengetahui hal tersebut, DN melalui kuasa hukumnya Nurhadi Sutia sempat mengirimkan somasi kepada terlapor. Akan tetapi, terlapor tidak merespon somasi yang telah diberikan.
Akibat kejadian itu, DN mengaku mengalami kerugian Rp.150 juta dan memutuskan melaporkan AH ke Polres Metro Tangerang Kota melalui kuasa hukumnya.
“Sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Maret 2025 dengan Nomor : LP/B/336/lll/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Sementara itu, Kades Kampung Kelor AH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, sudah mengetahui kabar dirinya yang telah dilaporkan ke polisi oleh kontraktor.
“Iya saya sudah tau dari kerabat dekat kalo saya di laporkan ke polisi,” ungkapnya.
Ia mengaku hingga saat ini sedang berusaha untuk menyelesaikan permasalah tersebut. Kemudian, akan menempuh jalur musyawarah.
“Saya sedang berusaha untuk menyelesaikannya. Mudah mudahan bisa dengan jalur musyawarah,” tutupnya. (red/van)