Kab. Tangerang, OaseINews.com – Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tangerang memunculkan kabar tak sedap. Pasalnya, pencairan bantuan melalui layanan E-Warong atau BRILink diduga ada yang tidak sesuai dengan Standar Layanan dan Pedoman Umum (Pedum). Hal tersebut memicu reaksi Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tangerang yang akan mengevaluasi serta menindak tegas kepada agen E-warong atau BRILink yang dianggap nakal.
Ketika di temui Media, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tangerang H. Ujat Sudrajat mengatakan, E-warong atau Brilink harus sesuai dengan fungsinya yaitu harus berupa toko yang menjual sembako, serta dalam pelaksanaan harus mengikuti Pedoman umum (Pedum) dalam pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) isi dari bansos BPNT tersebut diantaranya harus ada karbohidrat, Unsur hewani, unsur nabati, unsur vitamin dan mineral.
“Kita sudah mengadakan pembinaan dengan BRI cabang Balaraja dan BRI cabang Tangerang Merdeka, jika masih ada E-Warong atau BRILink yang di luar toko sembako serta tidak melaksanakan sesuai dengan Pedum maka Dinsos Kabupaten Tangerang bersama BRI akan mengevaluasi dan menindak tegas,” ungkapnya kepada Media seusai acara Sosialisasi Verifikasi dan Validasi DTKS di Kecamatan Teluknaga Senin (27/12).
Lanjut Ujat, Disebutkan, E-Warong dimaksud dinilai tidak memenuhi persyaratan seperti tidak menjual sembako atau Isi E-Warong tidak memenuhi unsur yang diwajibkan sebagaimana yang dikehendaki, tidak ada dokumen sebagai E-Warong yang di tunjuk, KPM menerima sembako sudah di paketkan serta Juklak E-Warong sembako BPNT yang harus di penuhi, yaitu, Karbo Hidrat, Unsur Hewani, Unsur Nabati, Unsur vitamin dan Mineral, Beras, Daging, Ikan, Telur, Kacang – Kacangan, tahu, tempe, buah-buahan dan sayur Mayur.
“jika ada hasil temuan poin tersebut agar menjadi pedoman sebagai E-Warong BPNT Bansos RI tersebut, maka Dinas Sosial akan mengevaluasi atau merekomondasikan kepada BRI sebagai Himbara untuk mencabut izin sebgai E-Warong atau BRILink tersebut,” pungkasnya (Red/Van)
Tinggalkan Balasan