
Kab. Tangerang, OASEiNews – Puluhan Warga Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga protes terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) baru baru ini di SMAN 12 Kabupaten Tangerang.
Sejumlah warga yang berdomisili di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menggeruduk sekolah tersebut.
Para wali murid itu kecewa karena anak anak mereka tidak diterima di sekolah tersebut. Padahal, mereka mendaftar SPMB lewat jalur domisili karena lokasi sekolah dekat dengan rumah.
Kepala Desa (Kades) Kampung Besar Ahmad Salim saat dikonfirmasi mengatakan, ada sekitar puluhan warga Desa Kampung Besar tidak lolos pada SPMB di SMAN 12 Kabupaten Tangerang berdasarkan jalur domisili.
“Untuk totalnya saya belum tahu, ya ada sekitar puluhan siswa yang tidak diterima pada jalur domisili. Termasuk empat siswa yang jaraknya dekat dengan sekolah,” kata Ahmad Salim, JumatĀ (4/7/2025).
Salim menjelaskan, jarak empat siswa yang tidak di terima di sekolah melalui jalur domisili tersebut rumahnya hanya berjarak sekitar puluhan meter dari sekolah.
“Jaraknya sekitar 50 meter dari sekolah, satu RW hanya beda RT saja. Ya, bisa juga pihak sekolah menerima jalur domisili berdasarkan dari penilaian lain,” ungkapnya.
Ia mengaku datang ke sekolah bersama warga hanya untuk membantu memfasilitasi warga dengan pihak sekolah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.
“Saya sebagai kepala desa hanya membantu memfasilitasi warga dengan pihak sekolah agar terjalin komunikasi hingga situasi menjadi kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 12 Kabupaten Tangerang, Raden Tandjung Sekartiani Yulraida dalam keterangan nya mengatakan, penerimaan siswa pada jalur domisili itu khusus untuk wilayah se Kecamatan Teluknaga.
“Kami sudah di ikat dengan aturan, maksimal rombongan belajar (rombel) itu terdiri dari 36 siswa. Jadi, untuk kelas 10 hingga kelas 12 itu masing-masing 12 kelas,” terangnya.
Jadi untuk sekarang, lanjut kepsek, untuk jalur domisili itu di lihat berdasarkan dari nilai. Menurutnya, ini sudah diajukan oleh ombudsman berdasarkan hasil dari evaluasi tahun ke tahun.
“Aturan ini diterapkan berdasarkan masukan dari masyarakat, bukan masukan dari ombudsman itu sendiri. Tapi berdasarkan hasil dari evaluasi,” jelasnya. (red/van)