Tangerang, Oase I News.com – Komisi Informasi Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi publik Badan Publik di Propinsi Banten.
Acara tersebut bertempat di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan di Jln Maruga Raya, No 1 Serua, Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/3/2021).
Hadir langsung Wali Kota Tangerang Selatan Hj. Airin Rachmi Diany, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman dan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Se-Provinsi Banten.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi manusia dalam mendapat informasi publik, karena itu kami mengharapkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik PPID utama dan PPID pembantu yang ada di pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota di Banten untuk selalu menyediakan informasi publik sesuai yang di atur dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.
Hilman juga menyampaikan terkait Monev keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan saat ini untuk menyamakan persepsi terkait penilaian keterbukaan informasi badan publik tahun 2021.
“Tahun 2020 kemarin Provinsi Banten meraih informatif peringkat 6 nasional, mudahan tahun sekarang bisa masuk tiga besar nasional,” ujar Hilman.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Hj. Airin Rachmi Diany mengatakan lembaga PPID sangat membantu pemerintah Kota Tangsel dalam pelayanan informasi publik, masyarakat dapat mengakses secara online, apalagi saat ini pandemi COVID-19 sangat efektif dalam pelayanan secara online.
“Pandemi COVID-19 banyak inovasi yang dihasilkan dalam pelayanan publik termasuk pelayanan PPID di Kota Tangsel,” ujar Airin saat membuka acara Monev PPID Se- Provinsi Banten.
Pada acara tersebut, Komisi Informasi Banten memberikan penghargaan kepada Wali Kota Tangerang Selatan Hj. Airin Rachmi Diany, Sebagai bagian dari pelopor dan pendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.(Rizal – DISKOMINFO)
Tinggalkan Balasan