Tangerang, Oaseindonesianews.com – Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang 2018. Resmi digelar, Senin (11/2/18) Siang. Bertempat di Arya Duta Hotel Lippo Karawaci, Tangerang, Provinsi Banten.
Selain 12 partai politik, nampak hadir pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli, Ketua beserta Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, perwakilan KPU Provinsi Banten, Kapolres Kota Tangerang, perwakilan Kapolres metro Tangerang Kota, perwakilan Kapolres Tangerang Selatan, Dandim 0510/Tigaraksa, Kapolsek Kelapa Dua, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang beserta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin dalam pengantarnya mengatakan. Bahwa dari 171 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2018, sedikitnya ada 4 Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten termasuk Kabupaten Tangerang, dan saat ini secara serentak menggelar penetapan pasangan calon Kepala Daerah.
Akhmad Jamaludin juga menguraikan, tentang jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon dari jalur perseorangan berjumlah minimal 131.449 atau 6,5% dari jumlah DPT di 50% lebih jumlah Kecamatan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan bahwa untuk daerah dengan jumlah penduduk yang lebih dari 1 Juta jiwa, jumlah dukungan minimal 6,5%.
Selain itu, telah ditetapkan pula jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yaitu sebesar 20% jumlah kursi di DPRD atau 25% perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik, sehingga diperoleh bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, jika memiliki minimal 10 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang atau memiliki suara pada pemilu legislatif minimal sebesar 347.215 suara sah.
Lebih lanjut, Akhmad Jamaludin pun mengutarakan, setelah melakukan tahapan-tahapan yang di atur oleh undang-undang. Sampai batas waktu yang di tentukan, namun tidak juga mendapatkan pasangan bakal calon yang lain, selain pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli yang diusung oleh 12 partai politik peserta pemilu. Dan setelah melakukan verifikasi administrasi faktual terhadap pasangan bakal calon tersebut, KPU Kabupaten Tangerang segera akan mengumumkan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang yang bisa mengikuti Pilkada serentak 2018.
“Tentu saja kami sebagai panitia berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 54c tetap melakukan verifikasi administrasi dan ketentuan lain sebagai mana yang termaksud, kepada pasangan bakal calon. Walau hanya ada satu pasang calon bupati dan wakil bupati kabupaten yang sesuai persyaratan saat ini, kami akan tetap mengumumkan hasil keputusan KPU tentang pasangan kepala daerah yang berhak mengikuti pilkada kabupaten tangerang priode 2018-2023,” ujar Akhmad Jamaludin. (Kosasih)
Tinggalkan Balasan