TANGERANG, Oase I News.com – TangtaraNews | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Tangerang tahun 2021 mengalami dua kali penundaan akibat pandemik covid 19 hingga 8/8 mendatang, sehingga pelaksana harian (Plh) Kepala Desa yang dijabat Perangkat Desanya habis masa jabatannya pada 9/7/2021.
Pemerintah Kecamatan Gunung Kaler hari ini laksanakan pelantikan Penjabat Kepal Desa (Pjs) di 4 (empat) Desa yang sudah habis masa jabatannya dan akan melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2021.
Pjs. Kades yang dilantik hari ini adalah, Mulyana, SE (Pjs. Desa Cibetok), H. Aliudin, SE (Pjs. Desa Rancagede), Sharif Hidayat, SE (Pjs. Desa Onyam) dan Bakhrul Ulum, SE (Pjs. Desa Sidoko).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Gunung Kaler dipimpin oleh Sekcam Supiani, S.Pd, MM dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sabtu, (10/7/2021).
“Penjabat Kepala Desa adalah sebagai pengganti Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya, wewenangnya sama dengan kepala Desa, terutama sebagai pengendali kegiatan pilkades mendatang dan pelaksanaan PPKM berskala mikro Darurat yang sudah diberlakukan pemerintah”. Ungkap Sekcam.
Hadir dalam kegiatan Sekcam Gunung Kaler, Supiani, S.Pd, MM, Kapolsek Kresek, Danramil Kresek, Kepala KUA Gunung Kaler, Ketua MUI, para Kepala Desa se-Kec. Gunung Kaler, para Anggota BPD dan para Pendamping Desa. ( Rizal )
Tinggalkan Balasan