Kab. Tangerang, OASEiNews – Semenjak peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tidak sedikit warga masyarakat yang hendak mengurus Izin tersebut merasa kebingungan.
Pasalnya, peralihan baru yang dikeluarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nòmor 16 Tahun 2021 tersebut dinilai minim sosialisasi.
Alhasil, tidak sedikit juga dari warga masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang. Yang mengeluh kaitan pelayanan yang dirasa agak sedikit terhambat dan kemungkinan diakibatkan atas aturan baru tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga di wilayah Kecamatan Kosambi, seraya namanya minta dirahasiakan. W mengatakan bahwa dirinya hendak mengurus izin mendirikan bangunan untuk usahanya dengan cara berkonsultasi terlebih dahulu melalui kantor Kecamatan di bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Kosambi.
“Bingung saya biasanya proses pembuatan IMB tersebut bisa melalui kantor Kecamatan. Sejak ada pergantian nama jadi PBG, kemudian diambil alih oleh Pemkab. Kecamatan pun menjadi minim informasi, ” ungkap W, kepada wartawan. Senin (25/7/2022).
Peralihan IMB ke PBG, menurut W, juga baru diketahui setelah dirinya hendak melakukan proses perizinan dengan berkonsultasi terlebih dahulu melalui Kantor Kecamatan Kosambi.
“Saya juga baru tau sekarang kalau namanya sudah ganti dari IMB jadi PBG, terus lagi biaya retribusinya. Apa mungkin pemerintah daerah bingung juga buat nentuin biaya retribusinya ?,” katanya.
Diketahuai, dalam surat edaran tertanggal 25 Februari 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyusun Peratura Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Kosambi Sunartim saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, semenjak proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pihak kecamatan sudah tidak dilibatkan kembali. Karena pendaftaran izin tersebut sudah melalui online.
“Tidak sedikit warga yang hendak mengurus IMB serta berkonsultasi. Namun, kami arahkan untuk langsung ke DPMPTSP Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sunartim menjelaskan, dalam proses pengurusan IMB yang sekarang di ganti ke PPG, pihak kecamatan sudah tidak dilibatkan. Maka dari itu, kecamatan hanya bisa mengarahkan pemohon IMB/PPG untuk mengurus langsung di kantor DPMPTSP kabupaten Tangerang.
“Proses pengurusan IMB yang sekarang menjadi PPG sudah berbeda. Kami pun masih bingung untuk menjelaskannya, karena masih minimnya sosialisasi dari dinas terkait. Insyaallah, nanti saya akan menghadap pak H. Soma (Kadis-red) untuk membahas terkait persoalan tersebut,” pungkasnya. (Red/Van).