Kab. Tangerang, OASEiNews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kosambi bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Quality Syariah menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kampung Jati Baru, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Penyerahan sertifikat halal untuk jenis produk makanan tersebut diserahkan langsung oleh kepala LPH Quality Syariah Denny Bachrul didampingi ketua MUI Kecamatan Kosambi KH. Zaki Mubarak kepada Riansyah perwakilan Perusahaan Dagang (PD) Pangan Selaras produksi Bihun cap Lima Daun.
Ketua MUI Kecamatan Kosambi, KH. Zaki Mubarak mengatakan, MUI diamanahkan sesuai undang undang nomor 33 tahun 2014 untuk penyelenggaraan produk halal dan memberikan sertifikasi halal produk yang beredar dimasyarakat.
“Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Kosambi ini merupakan penyerahan sertifikat halal perdana,” kata ketua MUI Kecamatan Kosambi, KH. Zaki Mubarak kepada media ini, Senin (18/5/2026).
Ia menuturkan, bahwa setelah diberi sertifikat halal, maka tentu ada sistem jaminan halal yang menyatukan agar pola makanan tersebut tidak terganggu, dan untuk pengajuan pembuatan sertifikat halal tidak memakan waktu lama.
“Untuk pengajuan pembuatan sertifikat halal itu sendiri sangat mudah dan cepat tidak serta memakan waktu prosesnya,” terangnya.
Dilokasi yang sama, Kepala LPH Quality Syariah, Denny Bachrul menegaskan bahwa para pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikasi halal hingga batas Oktober tahun 2026. Menurutnya, halal bukanlah pilihan melainkan kewajiban.
“Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal, akan mendapat sanksi tidak bisa melakukan usahanya. Kemudian akan dikenakan denda hingga 5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan PD Pangan Selaras yang bergerak di bidang produksi Bihun, Riansyah merasa bersyukur karena usahanya sudah memiliki sertifikasi halal. Ia menyebut, untuk pengurusan pembuatan sertifikat halal diakui sangat mudah dan cepat.
“Kami pada dasarnya ikut peraturan pemerintah, bahwa makanan itu harus bersih dan higienis. Kita ikut peraturan harus memiliki sertifikasi dalam hal ini sertifikasi halal, harapan kami dengan begitu maka kedepan kami lebih dipercaya pelanggan,” pungkasnya. (red/van)
