
Kab. Tangerang, OASEiNews – Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong Renged bersama Badan Permusyawatan Desa (BPD) Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih di aula kantor desa setempat.
Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan.
MUSDESUS dihadiri oleh Kepala Desa Bojong Renged, Forkopincam, Pendamping Desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, Kader Posyandu, Kader PKK, pelaku UMKM, dan warga desa lainnya.
Dalam MUSDESUS, dibahas beberapa hal penting terkait pembentukan koperasi, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus.
Kepala Desa (Kades) Bojong Renged Suhendra, HMS mengatakan, Pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta perekonomian masyarakat Desa Bojong Renged.
“Saat ini banyak masyarakat pedesaan yang terjerat kasus Pinjaman Online,” kata Kades Bojong Renged Suhendra HMS, Selasa (21/5/2025).
Ia berharap, dengan adanya Koperasi Merah Putih dapat menjadi jawaban kepada masyarakat agar terlepas dari Pinaman Online (Pinjol).
Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.
“Pemerintah Desa Bojong Renged berkomitmen untuk mendukung penuh operasional Koperasi Merah Putih,” ungkapnya.
Maka dari itu, dalam pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Bojong Renged harus mencari yang benar benar mampu, baik secara pertanggung jawaban dalam pengelolaannya.
“Saya berharap kepada seluruh aparatur desa Bojong Renged untuk bisa masuk dalam keanggotaannya. Apapun keputusan hari ini, itu untuk kebaikan masyarakat Desa Bojong Renged,” tutupnya. (red/van)