Kab. Tangerang, OASEiNews – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 77 Desa di Kabupaten Tangerang, sudah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 lalu. Baik Incumbent maupun New-cumbent Kepala Desa yang terpilih. Setelah itu tentunya harus menyusun komposisi kepegawaian yang akan membantu Kades terpilih dalam melaksanakan tugasnya.
Sebut saja Perangkat Desa, adalah bagian salah satu unsur Pegawai dalam roda Pemerintahan Desa (Pemdes). Kini, sebagian besar para Perangkat Desa di Desa Kampung Besar bertanya-tanya mengenai kepastian status mereka, pasalnya hingga saat ini Kepala Desa Kampung Besar belum memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi Perangkat Desa nya.
Berdasarkan keterangan dari yang dihimpun dari beberapa narasumber, menyebutkan ada sejumlah Perangkat Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga hingga saat ini belum mendapatkan SK Pengangkatan dari Kepala Desa.
Menurutnya, beberapa Perangkat Desa Kampung Besar (Kambes) semenjak awal bekerja di kantor Desa Kampung Besar hingga saat ini mereka belum menerima SK dari kepala Desa. Sehingga, hal tersebut nantinya dapat berpengaruh terhadap kepastian penerimaan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Perangkat Desa yang saat ini sudah bekerja.
Hal tersebut dibenarkan Sekertaris Desa (Sekdes) Kampung Besar Abdullah. Ia mengatakan, di Desa Kampung Besar ada sekitar lima Perangkat Desa lagi yang sampai saat ini belum mendapat kan SK dari Kepala Desa. Menurutnya, SK tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Kecamatan Teluknaga, namun saat ini masih menunggu persetujuan dari pihak kecamatan kemudian Pemerintah Desa (Pemdes).
“SK-nya sudah diajukan ke Kecamatan Teluknaga, tinggal menunggu persetujuan dari pak camat, kemudian dilanjutkan ke Pemdes,” kata Sekdes kepada Media ini, Jumat (11/02/2022).
Lanjut Sekdes, dirinya mengaku di Desa Kampung Besar yang sudah mendapatkan SK diantaranya Kades, Sekdes dan Para Kadus. Sedangkan, 5 Perangkat Desa lainnya belum memiliki SK. Namun, menurutnya SK Perangkat Desa tersebut sudah diajukan ke Pemerintah kecamatan Teluknaga dan masih menunggu persetujuan dari Kecamatan dan Pemdes.
“Selagi menunggu SK di terbitkan, Perangkat Desa Kampung Besar yang belum mendapatkant SK tersebut tetap melaksanakan Pelayanan kepada masyarakat seperti biasa,” tandasnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Camat Teluknaga, Zamzam Manohara, belum berhasil dikonfirmasi. (Red/Van)
Tinggalkan Balasan