Pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang Diimbau Tidak Mudik Jelang Idul Fitri

TANGERANG, Oase I News.com – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Pegawai ASN juga diminta untuk tidak mengajukan cuti kecuali bagi pegawai ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting.

Hal ini tertuang pada Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Nomor: 800/1396-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus.

Larangan mudik dan bepergian ke luar daerah tersebut akan diberlakukan pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun, pengecualian diberikan bagi pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan dinas dengan menyertakan Surat Tugas yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah ataupun Camat.

Bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan keluar daerah, maka terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sementara itu, sanksi akan diberikan bagi pegawai ASN yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DIsiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

Sebagai upaya meminimalisasi penyebaran COVID-19, para pegawai ASN diwajibkan untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi serta 3T yaitu testing, tracing dan treatment.

Diharapkan pegawai ASN dapat menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta bekerjasama untuk memutus rantai COVID-19.(Rizal – IKP Diskominfo)
Nomor : PR / 227 – DISKOMINFO / V / 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *