Pemkab Tangerang Dukung Seminar UU Desa oleh STIH Painan dan APDESI

TANGERANG, Oase I News.com – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang menggelar seminar nasional terkait Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa di Gedung Serbaguna (Gsg) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Jumat (21/6/2024).

Acara tersebut digelar baik secara offline (luring) maupun online (daring) dengan menghadirkan pemateri dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan akademisi. Hadir juga pihak Pemkab Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang, para kepala desa se-Kabupaten Tangerang, masyarakat, dan mahasiswa.

Ketua STIH Painan, Dr Agus Prihartono mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk menyampaikan kepada para kepala desa tentang UU yang telah diperbarui. Saat ini, pemerintah pusat telah melakukan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Hal itu tercantum pada UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa atas perubahan pada UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Maka dari itu kami berinisiatif untuk membuat seminar ini bersama Apdesi dan Pemkab Tangerang dengan narasumber dari Kemendagri agar kepala desa lebih memahami UU yang telah ditetapkan tersebut,” kata Agus.

Asisten Daerah (ASDA 1) Pemkab Tangerang Drs. Syaifulloh yang diberikan mandat mewakili Pj Bupati Tangerang Dr Andi Ony mengapresiasi kegiatan edukasi yang dilakukan STIH Painan dan APDESI.

“Dalam rangka untuk meningkatkan SDM masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya mendukung dan mensuport kegiatan edukasi yang bertajuk seminar nasional ini,” katanya.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman yang hadir pada kegiatan itu juga mendukung acara tersebut.

“Tentunya, kegiatan ini penting untuk para kepala desa sehingga kepala desa bisa memahami atas perubahan Undang-undang tersebut,” paparnya.

Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut, sambung Yayat, akan dikeluarkan pada bulan Juli mendatang, sebab saat ini masih dalam proses.

“SK perpanjangan kita lagi proses mudah-mudahan Juni ini atau awal Juli, bisa pengukuhan pada kepala desa yang penambahan itu. Insya Allah serentak,” paparnya.

Ditempat yang sama, Indah Ariani, perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri RI mengatakan, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang atau ditambah.

Sebelumnya masa jabatan kepala desa hanya enam tahun dan diubah menjadi delapan tahun. Demikian juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Setelahnya hal-hal teknis harus dilakukan pemerintah daerag terkait dengan perubahan itu. Harus mengeluarkan surat keputusan (SK) dan menetapkannya,” tuturnya.

Dia berterima kasih kepada STIH Painan yang bekerja sama dengan APDESI Kabupaten Tangerang menggelar seminar nasional ini.

“Tentu kita berterima kasih dengan adanya kegiata seperti ini, dengan adanya sosialisasi akan cepat tersampaikan, dan diharapkan teman-teman di desa memiliki gambaran menyeluruh terhadap regulasi desa yang dikeluarkan pemerintah,” kata Indah. ( Sunariah – Dikominfo )