Kab. Tangerang, OASEiNews – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, mencatat kenaikan penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) pada triwulan pertama 2023 sebesar Rp13 miliar atau lebih tinggi dari target penerimaan retribusi PBG di triwulan pertama 2023 sebesar Rp9 miliar.
“Untuk retribusi PBG targetnya sudah ditetapkan sebanyak Rp60 miliar untuk tahun 2023. Kemudian, di triwulan 1 ditetapkan 15 persen apabila dirupiahkan sebesar Rp9 miliar. Allhamdulillah pada bulan Maret lalu di triwulan 1 sudah mencapai Rp13 miliar atau 22 persen,” ujar Kepala DTRB Hendri Hermawan, Kamis (13/04/2023).
Dengan capaian penerimaan retribusi pada triwulan pertama ini, Hendri optimistis target retribusi dari rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung sebesar Rp60 miliar bisa tercapai hingga akhir 2023 ini. Hal itu, karena masyarakat dan pihak terkait sudah saling bersinergi dengan maksimal dan memahami perpindahan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG.
Selain itu, pihaknya juga melakukan beberapa upaya untuk mencapai target retribusi dari rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung. Salah satunya, dengan melakukan percepatan layanan rekomendasi PBG dan sosialisasi layanan Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kalau sudah jadi target, kita harus berusaha target itu bisa tercapai. Karena itu kita berupaya untuk mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi PBG, kita secara bertahap akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan di beberapa kecamatan, yang dilakukan oleh DPMPTSP bersama dengan DTRB,” jelasnya.
Dia juga berharap, bagi masyarakat pemilik bangunan gedung yang belum memiliki dokumen PBG, dapat melaksanakan pengajuan PBG melalui aplikasi SIMBG dengan memenuhi seluruh persyaratan melalui menu SLF. Begitu juga bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan dapat mengajukan permohonan PBG melalui aplikasi tersebut dengan memilih menu PBG.
“Dengan PBG maka masyarakat memiliki kepastian hukum atas bangunan yang dimilikinya. Hal tersebut, tertuang dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 5 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif, diantaranya kepemilikan IMB yang sekarang berubah nomenklaturnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya. (rzl/van).