Perubahan Perda Diharapkan Dapat Mengakomodir Kebutuhan Perumda Pasar NKR

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, dengan agenda pendapat Pj. Bupati atas penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) pada Senin (13/11).

Kabupaten Tangerang, Oase I News.com – Dewan  Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pendapat Pj. Bupati atas penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) pada Senin (13/11) di ruang rapat paripurna.

Pj. Bupati menyambut baik terhadap usulan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD karena telah memberikan perhatian yang besar terhadap penyelenggaraan Pemkab Tangerang. Hal tersebut terlihat dari penyampaian penjelasan DPRD terhadap Raperda inisiatif tentang perubahan Perda No. 7 tahun 2019 tentang Perumda Pasar NKR yang telah disampaikan pada (8/11).

“Kami menyambut baik atas usulan raperda inisiatif ini dengan harapan bisa menjadi suatu langkah kongkrit dalam mendorong peningkatan pengelolaan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Tangerang,” ujar Penjabat Bupati Andi Ony.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dalam bentuk deviden ataupun pajak. Terdapat banyak tantangan untuk meningkatkan PAD dan diperlukan upaya agar efektifitas dan optimalisasi kinerja BUMD dapat meningkat.

Secara umum, peranan BUMD atas perekonomian daerah dapat diukur melalui kontribusi nilai tambahnya terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan kemampuannnya menyerap tenaga kerja. Dalam hal ini, Perumda Pasar NKR juga memiliki tugas penting dalam mendukung pengendalian roda perekonomian masyarakat, khususnya dalam pengembangan di sektor pasar.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna (8/11) lalu ketua Badan pembahasan peraturan daerah ( Bapemperda ), Ahmad Syahril menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut diajukan atas dasar kebutuhan dan perkembangan yang ada pada BUMD sehingga pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ekonomi daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang melalui Perumda Pasar NKR dapat berjalan efektif, profesionalisme, dan optimal.

“Perumda Pasar NKR telah memiliki dasar hukum, yaitu Perda No. 7 tahun 2019 di mana peraturan tersebut belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan Perumda Pasar NKR seiring perkembangan waktu sehingga dapat menghambat roda kegiatannya jika tidak menyesuaikan dengan Perda yang baru,” jelasnya Ahmad Syahril dalam rapat paripurna Senin, (8/11) lalu.

Dalam perkembangan dunia usaha, BUMD dihadapkan tantangan yang cukup berat, baik dalam kondisi perekonomian, serta struktur keorganisasian yang dapat mempengaruhinya perannya dalam perekonomian daerah. Penyesuaian dinamika perundang-undangan perlu dilakukan agar optimalisasi manajerial pengelolaan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang yang meliputi aspek pengaturan tugas dan wewenang Badan Pengawas; dan tanggung jawab, wewenang, dan kewajiban Direksi dapat terwujud. ( Sunariah – HR HMS ).