Tangerang, Oaseindonesianews.com – Jajaran Polsek Pagedangan berhasil membekuk komplotan pencuri gulungan kabel. Ke empat pelaku berinisial SM ( 42 ), RM (39), OM (32), HM (25) terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Informasi yang dihimpun wartawan kejadian berawal Rabu (24/3/2018).
Saat itu polsek pagedangan mendapat laporan dari Bayu Hendro Permono (41) pekerja gardu induk PLN BSD 1 di Kp. Ranca Gede Desa Situ Gadung Kecamatan Pagedangan. Bahwa telah terjadi kehilangan beberapa alat kerja dan kabel PLN yang terletak di bawah tower 16 Amper.
Adapun barang-barang yang hilang di antaranya yaitu tiga gulungan kabel aluminium, kabel Cundoctor ACSR ukuran 429 senilai Rp 7.000.000,- 1(satu) buah gunting kabel besar warna kuning.
Mendapat adanya laporan dari pekerja adanya pencurian. Jajaran Tim Vipers Polsek pagedangan langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Dilokasi TKP tim vipers menemukan sisa gulungan kabel di luar pagar yang belum sempat di bawa oleh para pelaku. Setelah itu Tim Vipers melakukan pemantauan di sekitar lokasi dandan P tanggal 30 maret 2018 saat para pelaku hendak mengambil sisa gulungan kabel tersebut langsung di sergap oeh jajaran polsek pagedangan.
Kapolsek Pagedangan AKP Suhardono mengatakan, ia membenarkan adanya penangkapan terhadap empat para pelaku pencurian gulungan kabel. Saat ini ke empat pelaku berinisial SM ( 42 ), RM (39), OM (32), HM (25) dan barang bukti berupa 1(satu) buah gunting kabel besar warna kuning, sisa gulungan kabel almunium yg belum dijual seberat 50 kg.
Serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Sanex yg sudah dimodifikasi menjadi gerobak.masih diamankan di polsek pagedangan guna penyidikan lebih lanjut.
“Ke empat tersangka berinisial SM ( 42 ), RM (39), OM (32), HM (25) terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian,”pungkasnya.
Penulis : Ekek/Harso
Editor : Kosasih
Tinggalkan Balasan