Terkendala Teknis, Mesin Pengolahan Sampah di TPS 3R Salembaran Asri Belum Beroperasi

Kab. Tangerang, OASEiNews – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah rampung membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuce, Recycle (TPS 3R) Salembaran Asri berikut mesin pengolahan sampah berlokasi di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Namun, setelah pembangunan TPS 3R Salembaran Asri rampung, hingga saat ini mesin pengolahan sampah yang digadang gadang dapat memilah sampah baik organik maupun non organik dengan kapasitas daya tampung 20 ton perhari belum juga beroperasi.

Menurut informasi, Pembangunan TPS 3R Salembaran Asri berikut pengadaan mesin pengolahan sampah itu menelan anggaran hingga belasan miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahunan Anggaran (TA) 2024 lalu.

Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Salembaran Asri Irwanto menjelaskan, tim teknisi PT Indopower Internasional bersama DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan uji coba perdana pengoperasikan mesin pengolahan sampah di TPS 3R Salembaran Asri.

“Saat dilakukan uji coba perdana pengoprasian mesin pengolahan sampah, terdapat banyak bagian mesin tidak berfungsi sebagai mana mestinya,” kata Irwanto, saat ditemui media ini di lokasi TPS 3R Salembaran Asri, Kamis (28/8/2025).

Tidak hanya itu, kata Irwanto, pada saat mesin beroperasi terdengar suara bising hingga mengganggu lingkungan warga sekitar. Kemudian, kepulan asap hitam pekat keluar saat proses pembakaran sampah berlangsung.

“Suaranya terdengar sangat berisik pada saat beroperasi, ditambah dengan asap hitam pekat mengepul keatas saat sampah di masukan ke dalam mesin pembakaran,” jelasnya.

Ia menyebut, kapasitas mesin pengolahan sampah yang di gadang-gadang dapat menampung serta mengolah sampah hingga 20 ton per hari itu, masih jauh dari kata harapan setelah dilakukan uji coba perdana.

“Jangankan mengolah sampah 20 ton per hari, ini baru 5 kwintal aja sudah memakan waktu hingga 3 jam. Udah begitu, mesinnya sering mati lagi,” ujarnya.

Irwanto menilai mesin pengolahan sampah itu belum layak untuk beroperasi. Karena dari hasil uji coba perdana, terdapat beberapa kendala teknis pada mesin, sehingga pengolahan sampah tidak berjalan secara maksimal.

“Saya anggap mesin pengolahan sampah itu belum layak beroperasi, karena belum dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan harapan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) belum memberikan tanggapan terkait kapan mesin pengolahan sampah dapat beroperasi. (red/van)