Kab. Tangerang, OASEiNews- Camat Kosambi meminta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan dan Desa se-kecamatan Kosambi bantu mengawal Peraturan Bupati (Perbup) No 12 Tahun 2022 terkait masih banyaknya truk tambang yang melanggar jam operasional diwilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Camat Kosambi Asmawi mengatakan, untuk jam operasional truk pengangkut tahan sudah diatur dalam Perbup No 12 Tahun 2022. Mengenai jam operasional, truk tanah sudah diatur mulai dari pukul 22:00 WIB, hingga pukul 05:00 WIB.
“Bukannya pihak kecamatan tidak ingin berbuat, barangkali ada permasalahan yang harus ditempuh bagaimana cara mengatasi atau menggiring truk pengangkut tanah agar taat aturan,” kata Asmawi, disela pengukuhan FKDM kelurahan dan desa se-kecamatan Kosambi, Senin (2/9/2024).
“Pernah kita coba stop dari Dadap, tapi yang jadi permasalahannya untuk kantong parkirnya tidak ada. Bahkan, waktu itu sempat macet sampai ke Bandara. Akhirnya, orang Bandara pun komplain ke kita,” ujarnya.
Asmawi menegaskan, seharusnya jalan Alteri di Kosambi steril dari truk pengangkut tanah, khususnya pada pagi dan sore hari. Karena pada jam tersebut, banyak masyarakat yang sedang melakukan aktivitas baik berangkat maupun pulang kerja.
“Mudahan mudahan, dengan keberadaan FKDM ini juga bisa memberikan solusi terhadap keberadaan truk-truk tanah yang terlihat masih hilir mudik disiang hari,” harapnya.
Sementara itu, Ketua FKDM Kabupaten Tangerang Tisna Hambali mengatakan, sebetulnya FKDM desa dan Kecamatan bisa untuk menganalisis terkait masih banyaknya truk tanah yang beroperasi tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jalan alteri Kosambi yang dilarang oleh Perbup.
“Sebenernya, kami hanya bisa memberikan telaahan atau kajian serta merekomendasikan kepada Pak Camat. bagaimana, langkah-langkah kendaraan truk tanah agar tidak keluar dari jam operasional yang sudah ditentukan,” terangnya.
Ia menjelaskan, mengenai tugas FKDM terkait kendaraan truk tanah yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan. Menurutnya, pihaknya hanya bisa sebatas memberikan telaahan dan memberikan rekomendasi kepada pihak kecamatan.
“Tugas kami, hanya menginformasikan atau merekomendasikan kepada Pak Camat. Hanya sebatas itu saja tugas kami,” tutupnya. (red/van)