Warga Desa Bojong Renged Terima Sertifikat PTSL, Kades: Sertifikat PTSL bisa Digunakan Sebagai Agunan Modal Usaha

Kab. Tangerang, OASEiNews – Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong Renged bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang secara simbolis membagikan 80 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Bojong Renged, di Kampung Tematik Waru Briliant Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (28/9/2022).

Kepala Desa (Kades) Bojong Renged Suhendra, HMS dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah memberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat sebagai tanda bukti pemilik yang sah, maupun sebagai fasilitas yang bisa digunakan untuk mencari modal usaha.

“Silahkan sertifikatnya digunakan. Tetapi, untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan dibutuhkan. Untuk usaha, monggo silahkan di putar modalnya, jangan karena sertifikat sudah diagunkan ke Bank, namun yang pada akhirnya bisa menjerat utang piutang,” ujarnya.

Perlu diketahui, desa Bojong Renged mendapatkan kuota PTSL sebanyak 2.121 bidang. Sementara, yang sudah terukur oleh BPN sebanyak 2450 bidang. Artinya ada kelebihan kuota. Ada 5 RT yang belum mendapatkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Menurut Suhendra, semua itu tidak perlu di jadikan sebuah ke khawatiran.

“Kita akan ajukan 1000 bidang penambahan PTSL di wilayah Desa Bojong Renged. Jadi, tolong sampaikan kepada saudara dan tetangga yang belum sempat mendaftarkan. Maka, segera daftarkan, mumpung nanti ada penambahan kuota,” himbaunya.

Dilokasi yang sama, Camat Teluknaga Zamzam Manohara mengatakan, tidak mudah untuk mendapatkan program PTSL. Ia, menjelaskan se-kabupaten Tangerang, hanya Kecamatan Teluknaga yang mendapatkan kuota terbanyak, kuota PTSL tersebut tersebar di 7 Desa.

“Jika tidak ada program PTSL, pengurusan sertifikat selain lama, juga biaya pasti ada. Namun, untuk program PTSL ini, prosesnya tidak begitu lama dan gratis,” tuturnya.

Zamzam menjelaskan, Ini merupakan tahun kedua Kecamatan Teluknaga mendapatkan program PTSL, ditahun pertama Menteri ATR/BPN yang saat itu masih di jabat Sofyan Djalil, datang serta membagikan secara langsung sertifikat PTSL kepada warga Desa Babakan Asem.

“Alhamdulillah, pak Sopyan Djalil pada tahun kemarin datang langsung dan menyerahkan sertifikat kepada masyarakat Desa Babakan Asem. Intinya, tolong di jaga sertifikat PTSL ini,” pesannya.

Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Tangerang Saiful mengatakan, PTSL adalah program pemerintah pusat dengan target 27000 bidang untuk wilayah Kabupaten Tangerang. Kuota tersebut dibagi untuk 16 Desa dan Kelurahan.

“Sertifikat itu, produk hukum kepemilikan yang sah. Serta pembatalannya pun, harus melalui proses pengadilan. Untuk tahun 2025 sudah terpetakan. Kendalanya, warga tidak menerima luas, karena jalan dan saluran air itu tidak bisa di mohon,” pungkasnya.

Turut hadir, Camat Teluknaga Zamzam Manohara, Kepala Desa Bojong Renged Suhendra HMS, perwakilan BPN Kabupaten Tangerang Saiful dan hidayah, Sekdes Bojong Renged Sahroni, Perwakilan BPD Syarifudin, RT RW serta warga Desa Bojong Renget Pemohon PTSL. (Red/Van).