Warga Desa Pangkalan, Minta Pemkab Tangerang Tegakkan Perbup No 12 Tahun 2022

Kab. Tangerang, OASEiNews – Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022 seolah tidak diindahkan oleh pengelola transportasi truk pengangkut tambang tanah yang melintas diwilayah Kecamatan Kosambi dan Teluknaga pada siang hari.

Pasalnya, truk pengangkut tanah tersebut melintas tidak sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan Pemerintah. Hal tersebut, berakibat dapat membahayakan pengguna jalan serta warga sekitar.

Padahal, dalam Perbup itu jelas sudah diatur mengenai jam operasional armada truk pengangkut hasil tambang. Truk pengangkut hasil tambang, hanya dapat beroperasi dari pukul 22:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB.

Warga Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga Roby mengatakan, saat ini dirinya selalu merasa dihantui rasa ketakutan, pasca terjadi kecelakaan yang mengakibatkan anak kecil meninggal dunia akibat terlindas truk pengangkut tanah.

“Setiap istri atau anak saya mau keluar pakai motor. Saya selalu wanti wanti dan berpesan agar selalu berhati-hati. Karena, banyak truk tanah yang lalu lalang pada siang hari,” kata Roby kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Lanjut Roby, Kecelakaan truk pengangkut tanah kerap terjadi diruas jalur Kosambi dan Teluknaga. Oleh sebab itu, ia meminta agar Pemkab Tangerang menegakkan Perbup yang sudah ditetapkan.

“Saya minta kepada Pemkab Tangerang dan Kepolisan untuk bertindak tegas kepada pengelola truk pengangkut tanah. Agar mereka, mentaati Perbup yang sudah ditetapkan,” pintanya.

Sementara itu, Camat Teluknaga Zam-zam Manohara mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi kembali baik dengan satpol PP, Dishub, Polri dan TNI untuk lebih memperkuat dan menegakan perbup yang telah di keluarkan Bupati Tangerang

“Untuk wilayah Teluknaga kami mempunyai satu titik konsentrasi penegakan Perbup di portal Bojong Renged dan sepenjang pelaksanaan penegakan Perbup ini kami sudah optimalkan secara langsung di titik-titik yang sudah ditentukan,” katanya.

Lebih lanjut Zam- zam menjelaskan, kejadian truk tanah yang menewaskan seorang bocah itu memang titik lintasan bukan pada jalur Bojong Renged saja tetapi ada beberapa akses jalur yang masuk atau keluar lokasi pengembangan.

“yang menjadi tanggung jawab kami sesuai dengan ketentuan dan peraturan memang di Bojong Renged yang kemarin kejadian itu mungkin bisa saja lewat dari jalur akses yang lain yang memang bukan dari ranah penanganan dan pengawasan wilayah Kecamatan,” imbuhnya

Zam-zam meminta kepada pengelola transportasi truk tanah agar lebih menggunakan kesadarannya untuk mentaati perbup yang sudah diterbitkan dan disosialisasikan kepada para pengelolan jasa transportasi.

“Harapan kami juga kepada pengelola transportasi tersebut lebih menggunakan kesadarannya untuk lebih mentaati yang sudah pernah diterbitkan melalui perbup yang sudah disosialisasikan kepada para pengelolan transportasi tersebut” pungkasnya. (red/van)