Kab. Tangerang, OASEiNews – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol membayar klaim korban yang meninggal dunia atas nama Minan bin Husin kepada Ahli waris di kantor Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Program BPJS ketenagakerjaan Informal merupakan Salah-satu Program Aspirasi yang digagas oleh Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Cahyo Sujana Ubay dari fraksi Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Tangerang.
Kepala Desa (kades) Jatimulya Poniman mengatakan, pada hari ini di desa Jatimulya diadakan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS ketenagakerjaan kepada ahli waris dari almarhum Minan bin Husin.
“Kegiatan ini, untuk memberitahukan kepada masyarakat, khususnya desa Jatimulya dan umumnya untuk kabupaten Tangerang, bahwa BPJS ketenagakerjaan sangat membantu masyarakat,” ungkap kades Jatimulya Poniman, Rabu (26/01/2023).
Ia menyebut, Bahwa BPJS ketenagakerjaan, sangat di butuhkan masyarakat pekerja informal. Ia berharap, dengan adanya pemberian santunan kematian secara simbolis ini, dapat menjadi rangsangan agar masyarakat ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Ini sangat banyak manfaatnya, salahsatunya dapat mengcover kebutuhkan ahli waris, semisal untuk biaya pengurusan almarhum. Jadi dengan klaim sejumlah Rp42 juta ini sangat membantu untuk keluarga almarhum,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Ahli waris dari Minan bin Husin, Sutrisna merasa bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan cabang Cikokol yang telah memberikan santunan kematian kepada keluarga almarhum (ahli waris)
“Alhamdulillah, saya dari anak almarhum merasa bersyukur dan berterima kepada BPJS ketenagakerjaan. Dengan diberikannya santunan dari BPJS ketenagakerjaan keluarga kami menjadi sangat terbantu,” imbuhnya.
Kepala kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Cikokol Ishak mengatakan, BPJS ketenagakerjaan cabang Cikokol telah memberikan santunan peserta JKM kepada Ahli waris dari almarhum Minan bin Husin salah-seorang warga desa Jatimulya.
“Jaminan BPJS ketenagakerjaan terbagi menjadi dua, yang pertama meninggal akibat hubungan kerja dan yang kedua meninggal diluar hubungan kerja. Yang tadi itu, meninggal di luar kerja, santunannya itu sebesar Rp 42 juta,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Klaim untuk peserta meninggal di luar kerja diberikan kepada ahli waris, dengan syarat melengkapi dokumen seperti KTP, KK almarhum dan Ahli waris serta mengisi formulir yang telah di siapkan oleh BPJS ketenagakerjaan.
“Cara Klaimnya Sangat mudah dan cepat, cukup melengkapi dokumen saja. Sedangkan prosesnya paling lambat 2 hari sudah bisa cair,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD kabupaten Tangerang sekaligus penggagas BPJS ketenagakerjaan Informal Cahyo Sujana Ubay mengatakan, BPJS ketenagakerjaan sangat berguna dan dibutuhkan bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja informal.
“Program ini, sekaligus untuk memberikan edukasi bagi masyarakat. Program BPJS ketenagakerjaan Informal juga bagian dari programnya milik masyarakat,” terangnya.
Ia berharap, kepada para kepala desa se-kabupaten Tangerang, agar warganya dapat diikut sertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan Informal.
“Ini sudah terbukti, BPJS ketenagakerjaan sudah membayar klaim santunan JKM kepada ahli waris Minan bin Husin warga desa Jatimulya dengan cepat,” tutupnya. (red/van)