Kab. Tangerang, OASEiNews – Warga Desa Rawa Rengas dibuat resah dengan keberadaan toko berkedok menjual kosmetik dan konter Handphone (HP) yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter di Jalan Raya Bojong Renged, RT 03, RW 03, Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kepala Desa (Kades) Rawa Rengas, H. Slamet Riyadi mengatakan, berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya salah satu toko yang berkedok menjual kosmetik dan konter HP, akan tetapi menjual obat keras jenis tramadol dan heximer.
“Pernah waktu di tahun lalu, kami melakukan sidak dengan Babinsa, Binamas dan aparatur desa dan ditemukan barang bukti berupa obat obatan terlarang,” kata Kades Rawa Rengas, H. Endo sapaan akrabnya, kepada media ini, Minggu (30/11/2025).
Kemudian pada saat itu, lanjut H. Endo, pihaknya langsung memberikan peringatan keras kepada penjual berupa larangan untuk tidak menjual obat obatan terlarang kembali.
Akan tetapi, setelah satu tahun berlalu, pihaknya mendapatkan laporan kembali dari masyarakat bahwa toko yang sama beroperasi kembali dengan menjual obat obatan keras dengan jenis yang sama.
“Laporan warga langsung kami tindak lanjut, kemudian pada Sabtu (29/11) malam pukul 19:30 WIB, kami melakukan sidak kembali bersama Binamas, Babinsa, aparatur desa dan warga dan ditemukan kembali sisa dari pada pil-pil yang dilarang,” terangnya.
Namun sangat disayangkan, ksta H. Endo, pada saat dilakukan sidak, toko tersebut sudah dalam keadaan tutup dan pemiliknya sudah tidak ada dilokasi.
“Berdasarkan informasi dari warga, modus operasi toko tersebut begitu amat cerdik, hanya buka di jam jam yang sudah di atur oleh mereka untuk memuluskan transaksinya,” ujarnya.
Warga pun, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas sesuai undang undang yang berlaku kepada para pelaku yang sengaja mengedarkan obat keras tanpa disertai dengan resep dokter di wilayah hukum Kecamatan Kosambi dan sekitarnya. (red/van)
