Atap SDI Ababil Di Cibodas Hampir Rubuh, Pemkot Tangerang Diharapkan Ulurkan Bantuan

Plafon Ruangan Kelas Di SDI Ababil yang pada jebol

Tangerang OaseIndonesiaNews.Com

Pendidikan adalah investasi bagi masa depan bangsa. Pendidikan yang layak adalah hak bagi rakyat, yang harus dijamin oleh negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, dan Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan jelas menyebutkan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan bagi anak berusia 7 sampai dengan 15 tahun.

Apalagi di lingkup Kota Tangerang yang berslogan Kota Seribu Industri, Sejuta Jasa. Kota yang menyanggah Ibu Kota DKI Jakarta, pendidikan dari jenjang usia dini hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta bertebaran di mana-mana.

Namun sebuah ironi di mana terdapat sebuah gedung sekolah yang kondisinya mengkhawatirkan. Atap dan genteng gedung sekolah di SDI Ababil yang berlokasi di Jln. Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang ini kondisinya mengkhawatirkan. Tinggal menunggu waktu untuk patah dan rubuh.

Mahfud, S. Ag, guru sekaligus wali kelas 6 di SDI Ababil yang ditemui awak media OaseIndonesiaNews.Com Rabu, 25/08/2021, menjelaskan bahwa atap gedung sekolah mulai mengalami kerusakan sejak sekitar empat tahun yang lalu.

“Kurang lebih empat tahun yang lalu gedung sekolah ini mulai mengalami kerusakan. Plafon pada jebol dan tulang penyangga genteng melengkung. Semenjak itu, karena takut rubuh, siswa kami pindahkan ke lokasi gedung di seberang. Ruangan nya kecil dan tidak memadai.” terang Mahfud.

Mahfud, S. Ag Guru Di SDI Ababil 

“Proses belajar mengajar tetap kami laksanakan walaupun dalam keterbatasan sarana dan prasarana.” lanjut Mahfud.

Mahfud kurang tahu persis apakah pihak sekolah telah mengajukan bantuan ke Disdik Kota Tangerang atau belum.

“Belum pernah ada yang meninjau atau survey ke sekolah kami, baik itu dari aparat Pemkot Tangerang maupun Dinas Pendidikan.” aku Mahfud.

Sementara seorang wali murid, Halimah, yang mengaku punya anak yang bersekolah di SDI Ababil menuturkan bahwa sejak kelas 1 anaknya dipindahkan ke gedung sebelah yang tidak memadai.

“Takut kondisi atap dan genteng yang hampir rubuh pak, makanya dengan terpaksa para murid dipindah untuk pembelajarannya.” jelas ibu dari siswa kelas 3 di SDI Ababil tersebut.

Atap Genteng SDI Ababil Melengkung Menunggu Patah Dan Rubuh. 

Baik Mahfud, S. Ag sebagai guru maupun Halimah sebagai perwakilan wali murid mengharapkan agar Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Dinas Pendidikan dapat memberikan perhatian dan bantuan ke pihak SDI Ababil.

Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan amanat Undang-Undang wajib hadir di tengah masyarakat, apalagi berkenaan dengan pendidikan.

120 an siswa/siswi SDI Ababil tentu menginginkan agar dapat belajar dengan tenang, nyaman dan aman. Apalagi setelah pandemi Covid-19 mereda, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan diberlakukan lagi di Kota Tangerang. (WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *