Toko kosmetik diduga menjual obat psikotropika
Tangerang – OASE INews.com – Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang warga RT 002/003, Kamis ( 27/05/2021 ) Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang berinisial AB, bahwa keberadaan toko Zul Cosmetic tersebut sudah meresahkan masyakat sekitar dengan maraknya transaksi jual beli obat yang diduga golongan psikotropika dengan konsumen kebanyakan remaja pria dan dewasa.
“Kalau memang Toko Kosmetik betulan, seharusnya pembelinya adalah ibu-ibu atau remaja putri. Lah, ini kok yang belanja semuanya kaum laki-laki. Kan tidak masuk akal” aku AB saat ditanya oleh awak media OaseIndonesiaNews Kamis, 27/05/2021 sore.
Penjaga Toko Zul Cosmetik yang mengaku bernama
Adi bahkan bertindak tidak sopan terhadap awak media saat diminta konfirmasi mengenai penjualan obat-obatan yang seharusnya menggunakan resep dokter, tapi ternyata dijual bebas begitu saja.
Jenis obat-obatan yang diduga mereka jual adalah Tramadol, Alfazolam, dan Riklona, yang semuanya tergolong obat-obatan psikotropika.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 secara jelas mengatur tentang produksi, impor, penyimpanan dan peredaran dan penggunaan obat-obatan yang tergolong psikotropika, termasuk ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggarnya.
Penyalahgunaan obat-obatan tersebut bisa menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, bahkan kematian.
Sungguh miris, ada sebagian oknum yang mengejar keuntungan dengan menjual barang yang membahayakan dan merusak generasi bangsa.
(Abdul Rochman S)
Tinggalkan Balasan