Tangerang, Oaseindonesianews.com – Diduga tempat hiburan malam karaoke Istana Nelayan telah melanggar batas usaha yang telah ditentukan peraturan Pemerintah Kota Tangerang. Hal ini menjadi miris sehinggal Direktur Kajian Lembaga Investagasi Independen, Agus Ginanjar berbicara dan mendesak satpol PP Kota Tangerang untuk menertibkan Karaoke istana nelayan yang disinyalir melanggar jam operasional.
Menurutnya penyelenggara hiburan tersebut wajib mematuhi apa yang sudah tertuang dalam Perda yang telah mengatur jam operasional jika memang benar melanggar sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini satpol PP Kota Tangerang harus segera menertibkannya.
“Suka tidak suka harus mengikuti aturan tersebut, apabila dari penyelenggara tempat hiburan tersebut tidak melaksanakan maka aparat yang punya kompeten harus pro aktif untuk melakukan penertiban,” singkat Agus
Ia menilai, jika Satpol PP Kota Tangerang tidak memiliki nyali untuk menertibkan tempat hiburan tersebut lebih baik, Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diterapkan sebaiknya dihapuskan saja. Artinya tidak ada pengecualian, aturan apapun yang tidak jelas sebaiknya dihapuskan saja kalau tidak mau dilaksanakan karna itukan bagian dari Perda yang buang buang uang, tuturnya.
Ia juga mengaku prihatin atas adanya dugaan prostitusi yang terselubung yang disinyalir disediakan di wahana karoke tersebut, pasalnya segala bentuk kemaksiatan bertolak belakang dengan motto Ahlakul karimah yang telah lama menjadi ikon kota Tangerang.
“Kalau benar ada indikasi kearah sana maka itu adalah kewenangan satpol PP untuk menindaknya, kalau tidak ada upaya apapun mendingan aturan itu udah dihapus saja,” imbuhnya.
Sementara itu Kaonang, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota tangerang saat dihubungi via selulernya mengaku akan sesegera mungkin menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita akan pastikan hal tersebut oleh tim kalong wewe bidang Gakumda, kalau benar kita akan berikan surat peringatan, dan kita akan berlakukan sesuai SOP Penegakan,” singkat Kaonang.
Diberitakan sebelumnya, Warga mengeluhkan jam Operasional Karaoke Istana Nelayan disinyalir buka hingga melebihi jam 24.00 WIB. Kendati dalam aturan karoeke tersebut harus wajib tutup pukul 00.00 WIB, akan tetapi tempat bernyanyi tersebut disinyalir baru tutup antara pukul 03.00 – 04.00 WIB.
Salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan, fasilitas karaoke tersebut meresahkan warga terlebih tidak jarang tamu pengunjung tempat hiburan sering kali dalam keadaan mabuk.
“Hampir tiap malam pengunjung karoke tersebut pulang antara jam 3 – sampai jam 4 pagi, yang lebih gila mereka mabuk dan muntah dipinggir jalan ini,” katanya.
Selain itu juga, ia mengaku ditempat tersebut kerap kali terjadi keributan yang berbuntut pada perkelahian, lantaran ditempat tersebut memang menyediakan minuman beralkohol. “Sering ada yang berkelahi, kami hanya bisa menonton kejadian itu,” ketusnya.
Sementara itu, salah seorang sumber Tangerang Raya yang juga pelanggan tetap karaoke Istana Nelayan, yang enggan namanya dikorankan mengakui hal tersebut, menurutnya jika tamu hendak memperpanjang waktu pihak pengelola akan menambah waktu kendati melebihi dari waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Misalnya kita sedang asyik tapi kita masih bisa terus sampe jam 3 atau jam 4. Disamping itu, masih menurut sumber, tempat hiburan tersebut juga disinyalir menyediakan puluhan wanita pemandu lagu yang mengundang syahwat dengan busana yang minim, jelasnya.
“Wuih kalau disana seksi-seksi LCnya, dan bisa dibooking,” tuturnya.
Ketika di Komfirmasi Via Sms Singkat, Boy. Maneger Karaoke Istana Nelayan menyebutkan. Dirinya membantah dalam operasional usahanya melebihi aturan yang dibatasi oleh pemerintah Kota Tangerang, kita tutup jam 02.00 kecuali apabila masih ada tamu ditempat kita, sebutnya. Kamis (08/02/2018)
“Kami tutup jam 02.00 pagi, kecuali kalau masih ada tamu diroom lantaran minumannya belum abis, ya kita tunggu sampai tamu tersebut pulang, bahkan sampai jam 04.00 pagi, ” pungkasnya. (AR)
Tinggalkan Balasan