TANGERANG, OaseIndonesiaNews.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menerbitkan 17 KTP elektronik (e-KTP) untuk transgender sejak 2 Agustus 2021.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, sebenarnya ada 18 orang yang mengajukan pembuatan e-KTP transgender, sejak pihaknya mulai membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi pada 2 Agustus 2021. Namun, satu di antaranya baru mendapatkan akte kelahiran, belum memperoleh e-KTP.
“Sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kami mulai memberikan pelayanan bagi transgender,” kata Sri melalui sambungan telepon, Senin (23/8/2021).
Dia menyatakan, dari 17 orang itu, kebanyakan adalah transpuan dengan usia mulai dari 20-45 tahun. Mereka yang melakukan pembaharuan itu tidak mengubah nama serta jenis kelamin di e-KTP.
Nama serta jenis kelamin baru dapat diubah usai para transgender memiliki keputusan pengadilan.
Syarat mengurus adminduk transpuan berbeda-beda, tergantung mereka telah memiliki data diri apa saja. Namun, syarat umumnya adalah membawa surat pengantar pembuatan e-KTP dari perangkat RT/RW.
“Syaratnya beda-beda ya, kalau yang sudah punya KTP (non-elektronik), ya bawa KTP. Misal enggak punya (KTP non-elektronik), ya kami minta dia punya datanya apa, misal akte kelahiran atau KK,” ujar dia.
Sri menambahkan, setiap warga bakal mendapatkan pelayanan dan hak yang sama dalam hal pendataan, perekaman, dan percetakan adminduk.
“Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara,” imbuh Sri. (WD)
Tinggalkan Balasan