Ini Kata Lurah Cibodas, Terkait Surat Untuk Walikota Tangerang dari Warga Aster

Tangerang, Oase INews.com – Perihal surat permohonan pembatalan pembentukan Rw 13 dari warga Perumahan Aster, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas. Yang dialamatkan kepada Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah tertanggal 24 September 2019, melalui Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang serta dilayangkan pula kepada Instansi-Instansi terkait lainnya dan hingga kini warga masih belum mendapatkan jawaban.

Hal mana dalam poin di surat itu pun merupakan bentuk keberatan juga keterangan terhadap mekanisme pembentukan Rw 13 di Perumahan tersebut, yang dinilai janggal dan cenderung menyalahi aturan serta tidak sesuai aspirasi warga.

Saat di sambangi wartawan di kantornya untuk konfirmasi lanjutan, Lurah Cibodas, Hasanudin mengatakan. Bawah sudah mengetahui adanya surat dari warga Perumahan Aster yang dilayangkan kepada Walikota tersebut.

“Saya sudah tahu adanya surat itu dan belum ada panggilan dari pak walikota,” kata Hasanudin kepada wartawan, Rabu (9/10/19)

Katanya lagi, bahwa proses pembentukan Rw itu bukan hanya sebatas tugasnya selaku seorang lurah, namun bisa di kinerja oleh bawahannya yang turun langsung ke lokasi untuk sosialisasi.

“Sosialisasinya juga kan bukan harus lurah yang menyampaikan, ada pak sekel dan yang mengurusi itu,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah kebijakan tersebut sudah sesuai aturan dan mengapa pembentukan Rw di Kelurahan Cibodas itu hanya sebatas pada warga Perumahan Aster yang notabenenya jumlah warganya sedikit, sementara ada beberapa wilayah yang dinilai jumlah warganya layak untuk dijadikan Rw baru, malah tidak direalisasikan.

“Semua itu kan berdasarkan pengajuan dari warga, mungkin warga aster yang ingin pisah. Ingin berkembang dan lain sebagainya,” ucapnya.

Jawaban itu tampak berbanding terbalik dengan keterangan warga yang menyatakan bahwa tidak semua warga Perumahan Aster yang menginginkan adanya pembentukan Rw baru tersebut.

Masih ditanya, terkait kenapa ada seorang warga yang berada dalam lingkungan Rw 05 lalu pindah domisili ke rw 13 langsung di setujui oleh sang Lurah, sementara ada 9 warga di yang terlanjur berada di wilayah Rw 13 dan ingin tetap berada di wilayah yang sebelumnya Rw 05 tersebut tidak di ijinkan.

“Permasalahan itu situasional, sebetulnya begini apalagi ada anggapan untuk memecah belah warga itu tidak ada niatan, saya sebagai pelayan masyarakat harus bijaknya seperti itu. Pada prinsipnya sok silahkan saja mau bagaimana tanggapannya saya sudah capek karena masih banyak yang saya harus urus,” terang Hasanudin.

Sementara, Camat Cibodas, Mahdiar SSTP saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat menyatakan akan berusaha mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut.

“Ya, mudah-mudahan bisa dicarikan solusinya,” tulis Mahdiar.

(Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *