Oase I news.com, Kota Tangerang – Dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kolam Renang Tirtamas Moderland di Kelurahan Kelapa Indah ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Gunawan selaku Penyidik Bidang Binmas Satpol PP Kota Tangerang mengatakan, penutupan tempat liburan itu sesuai dengan peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 dan surat edaran no.443.1/27-Bag.Hukum/2021 pasal 9 nomor 3 hurup (a) sampai (d) tidak boleh lagi ada aktivis lagi dimasa PPKM.
“Diharapkan pihak manajemen aturan walikota yang sudah tertulis dan beredar,” harapnya.
Sugianto selaku supervisor Kolam Renang Tertamas Modernland mengatakan dengan pemberlakuan PPKM pihaknya dilema, sebab pihaknya harus menaati peraturan dan ketentuan pemerintah demi kesehatan dan sisi lain, pihaknya merasa kasian kepada para karyawan tidak mendapat penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
kita sudah tahu ada himbauan mulai tanggal 11/01/21 sampai tanggal 25/01/21 di wajibkan tidak ada aktivitas di kolam renang kita sudah mengikuti aturan pemerintah tapi bagaimana kasihan juga kepada karyawan tidak dapat penghasilan dan
“Kita sudah selama 8 bulan tutup, sekarang kita mau mencoba membuka kembali tetapi tidak bisa. Ya, sekarang kita ikuti saja aturan pemerintah sampai waktu yang sudah di tentukan lanjutnya,” ungkapnya lirih saat diminta keterangan, Sabtu (16/01/2021)
Lebih lanjut, Sugianto berharap semoga wabah virus covid-19 ini cepat berlalu agar masyarakat bisa aktivitas kembali normal seperti biasanya.(Vero/Red)
Tinggalkan Balasan