Tangerang OaseIndonesiaNews.Com
Para keluarga koban kebakaran Lapas Kelas I menuntut keadilan atas peristiwa yang menewaskan 49 Napi di blok C2.
Sejumlah ahli waris atau keluarga korban meninggal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang membentuk koalisi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Masyarakat, dan Imparsial.
“Sekarang sudah ada enam ahli waris yang tanda tangan surat kuasa ke kami sekitar dua hari lalu,” kata Oky Wiratama, Pengacara Publik LBH Jakarta saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (29/9/2021), sore.
Adapun maksud terbentuknya koalisi ini adalah menuntut keadilan atas peristiwa berdarah yang menewaskan 49 warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang.
Oky menjelaskan, ada dua tuntutan yang akan dilayangkan ke pihak Pemerintah, yakni soal ganti rugi dan perbaikan sistem mitigasi lapas.
“Pemerintah kasih Rp 30 juta tanpa ada dasarnya. Jika dibandingkan dengan PP No. 92 tahun 2015, meninggal minimal Rp 50 juta – Rp 600 juta. Angkanya jadi masih di bawah aturan dan itu perlu asesmen ganti rugi,” jelas Oky.
Pihak koalisi juga menyoroti minimnya kecakapan pengurus lapas dalam menangani perisitiwa kebakaran tersebut.
“Kami ada saksi sipir di Lapas mengaku mereka tidak dibekali pelatihan, kalau ada kebakaran mereka harus apa saja. Lalu terkait mitigasi bencana jika terjadi kebakaran hal-hal apa saja yang dilakukan, belum ada,” ungkap Oky.
Perihal pihak yang akan disasar, Oky mengatakan ada sejumlah lembaga negara yang akan mereka mintai tanggungjawab.
“Tentunya yang pasti Kementerian Hukum dan HAM ya. Karena kan lembaga permasyarakatan itu di bawah dari kementerian itu. Juga Menteri Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga bisa terkait dengan perkara ini,” jelas Oky.
Oky menjelaskan, koalisi tersebut akan mengajukan gugatan atas dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pemerintah.
“SOP terkait keamanan ketika terjadi kebakaran di Lapas tersebut belum ada,” ucapnya.
Guna memfasilitasi seluruh keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang ingin menempuh jalur hukum, LBH Jakarta masih membuka pos pengaduan.
“Kami masih buka pos pengaduan untuk keluarga korban. Intinya, selain menuntut kerugian, juga menuntut perbaikan sistem di Lapas,” pungkas Oky.
Yusri mengatakan bahwa tiga tersangka kali ini diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu (8/9/2021) lalu.
“Hasil pendalaman gelar perkara dari Direskrimum Polda Metro Jaya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang kealfaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran,” tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Yusri mengatakan tiga tersangka itu ialah inisial JMN sebagai narapidana, PBB seorang pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.
Sehingga saat ini katanya total ada enam tersangka yang diduga menjadi pemicu, lalai dan penyebab kebakaran dan tewasnya 49 narapidana dalam insiden kebakaran tersebut
Dimana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan tewasnya 49 narapidana di lapas.
Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).
Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.
Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.
Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 49 orang, beberapa waktu lalu.
Tiga tersangka baru ini berstatus narapidana, Kasubag, dan pegawai lapas.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021). (Agus A)
Tinggalkan Balasan