KPU Kota Tangerang : Pleno Serentak DPSHP Di PPS

Tangerang, Oaseindonesianews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara serentak di 104 kelurahan se Kota Tangerang, Rabu (7/3/2018).

Kepala Divisi Perencanaan dan Data pada KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018, penetapan DPSHP di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan serentak.
“Kami sudah persiapkan penetapan DPSHP di masing-masing tingkatan pada hari akhir penetapan. Yakni, di PPS tanggal 7 Maret 2018, di PPK pada 9 Maret 2018, dan di KPU pada akhir masa penetapan yakni tanggal 16 Maret 2018,” kata Syailendra.
Disampaikan Syailendra, sebelum di lakukan pemutakhiran oleh PPDP, Kota Tangerang memiliki angka 1.131.589 pemilih. Data ini diserahkan ke PPDP dan dilakukan pencocokan dan penelitian selama 1 bulan, mulai 18 Januari 2018 hingga 20 Februari 2018 lalu dan mulai di tetapkan di masing-masing tingkatan. “Berjenjang kami lakukan penetapan,” imbuh Syailendra.
Masih kata pria yang akrab disapa Indra, pihaknya baru akan memastikan jumlah pemilih sementara pada saat dilaksanakan pleno terbuka penetapan DPSHP di tingkat KPU Kota Tangerang pada 16 Maret 2018 mendatang. “Kalau angka pasti hasil penetapannya baru akan dipastikan setelah pleno di KPU Kota Tangerang,” katanya.
Disinggung perkiraan perubahan data hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan PPDP, Indra menjelaskan, dari data sementara tercatat didapati ada sebanyak 200 ribuan pemilih yang masuk kategori tidah memenuhi syarat (TMS). Kendati demikian, ada juga 100 ribuan pemilih yang bertambah hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan PPDP.
“Sementara angkanya dikisaran 1,03 juta pemilih. Tapi ini masih bisa berubah seiring dengan hasil pleno berjenjang di PPS, PPK dan KPU. Dan perubahan masih bisa terjadi setelah dilakukan perbaikan terhadap DPSHP yang akan dilakukan perbaikannya setelah penetapan di KPU,” tuntasnya.
(Humas KPU Kota Tangerang)
Editor : Kosasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *