Tangerang OaseIndonesiaNews.Com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di seluruh wilayah P. Jawa dan Bali, serta sebagian luar Pulau Jawa dan Bali yang direncanakan mulai tanggal 03 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 akan segera berakhir.
Belum diketahui dengan pasti apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau dihentikan. Menurut informasi yang beredar, Sabtu sore (17/07/2021) Presiden Joko Widodo akan memimpin Rapat Terbatas Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat sekaligus menyampaikan keputusan pemerintah pusat.
Menanggapi wacana perpanjangan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan hingga akhir bulan Juli 2021 ini, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, S IP, M IP, melalui sambungan telepon ke awak media OaseIndonesiaNews.Com menjelaskan beberapa hal yang telah dan akan dilakukan Pemkot Tangerang dan DPRD Kota Tangerang.
“Dalam Rapat Evaluasi PPKM Darurat bersama Forkopimda, Jumat (16/07) kemarin, DPRD Kota Tangerang telah menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Tangerang. Meskipun hasilnya belum maksimal, tapi dampak positifnya mulai terlihat.” jelas Gatot.
“Beberapa wilayah yang sebelumnya berstatus zona merah, sekarang menjadi zona orange. Artinya terjadi penurunan jumlah penderita Covid-19. Untuk angkanya saya belum bisa sampaikan karena belum check up date data dari Dinas Kesehatan.”
“Tujuan PPKM Darurat ini kan membatasi mobilitas masyarakat sehingga diharapkan dapat menurunkan resiko penyebaran Covid-19.
Bukan berarti pelarangan masyarakat untuk berusaha, tapi mengatur supaya tidak terjadi kerumunan. Misalnya kalau ada yang usaha warung makan, ya harus dibatasi jumlah pengunjungnya. Atau melayani pembeli dengan cara dibungkus dan dibawa pulang.” lanjut Gatot.
Selanjutnya Gatot menambahkan bahwa Pemkot Tangerang dan DPRD Kota Tangerang telah mengingatkan Pemerintah Pusat dan Kemensos perihal wacana Perpanjangan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021 nanti.
” Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial agar dalam penerapan PPKM Darurat, negara juga harus hadir di tengah masyarakat.”
Oleh karena itu DPRD Kota Tangerang mendorong Pemerintah Kota Tangerang sebagai perwakilan Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan Bantuan Sosial ke masyarakat. Baik itu BST, BPNT, PKH dan lain-lain.
Ketua DPRD Kota Tangerang yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang ini juga menyampaikan permintaan kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang agar rumah sakit yang ada di Kota Tangerang dan sekitarnya tetap memperhatikan dan melayani pasien non Covid-19.
“Jangan sampai perhatian dan pelayanan rumah sakit terfokus 100% untuk pasien Covid-19. Sementara (pasien) yang non Covid-19 menjadi terlantar.” pungkas Gatot Wibowo, S IP, M IP mengakhiri. (WD)
Tinggalkan Balasan