TANGERANG OaseIndonesiaNews.Com
“10 ilegal. Maka, ini akan kami proses,” jelasnya dalam jumpa pers setelah penggerebakan di depan rukan pinjol tersebut.
Yusri menyebut, berdasarkan informasi sementara pinjol di Cipondoh Kota Tangerang ini beroperasi sejak tahun 2018. Keberadaannya pinjol ini pun sangat meresahkan masyarakat.
“Mereka bikin PT sendiri,” tuturnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 32 orang dari rukan pinjol di Cipondoh Kota Tangerang ini.
“Yang jelas kami akan perangi. Kami akan tindak tegas,” katanya.
Di dalam rukan pinjol Cipondoh ini tertulis di lantai utama PT Indo Tekno Nusantara.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan, PT Indo Tekno Nusantara tersebut sebagai perusahaan kolektor.
“Meluruskan saja ada tadi PT Indo Tekno itu perusahaan kolektornya. Jadi, PT ini menawarkan fintech-fintech di (lantai) atas itu untuk dia sebagai kolektor atau penagih,” jelasnya. (Agus A)
Tinggalkan Balasan