Polisi Masih Mencari Pelaku Pembakaran Lapas Klas I Tangerang

Lapas Klas I Tangerang Terbakar

TANGERANG
OaseIndonesiaNews.Com

Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kebakaran Lapas Tangerang yang mengakibatkan 49 warga binaan tewas. Polisi mencari orang yang sengaja membakar lapas ini.

Penyidikan atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang belum berakhir hingga Senin (20/9).

Pada sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka yakni petugas atau sipir Lapas.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kebakaran yang mengakibatkan 49 warga binaan atau napi tewas.

Pengembangannya ialah dengan melihat unsur kesengajaan, sebagaimana dalam jeratan Pasal 187 dan 188 KUHP.

Yakni Pasal 187 menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Sementara Pasal 188 menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Untuk pasal 187 dan 188 akan kita gelarkan kemudian untuk menentukan tersangkanya,” kata Kombes Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Untuk menemukan tersangka yang memang sengaja atau menyebabkan terjadinya kebakaran Lapas Tangerang, saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mencari-cari alat bukti.

Kombes Tubagus memberi sinyal bahwa pihaknya telah mengantongi penyebab kebakaran meskipun kata dia masih diperlukan pendalaman.

“Pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti,” katanya.

Dalam minggu ini, semuanya bisa kita selesaikan,” kata Kombes Tubagus lagi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka di kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Tiga petugas Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP, 187 KUHP, dan 188 KUHP masih didalami terus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (20/9/2021).

Kombes Yusri tidak menjelaskan identitas ketiga tersangka. Namun ketiganya berstatus sebagai pegawai Lapas Kelas I Tangerang.

“Tiga tersangka kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka,” jelasnya. (WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *