Kota Tangerang, Oase Indonesia News.com – Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap pelaku begal kelompok bayur. Hal itu disampaikan Kapolsek saat press release di aula Mapolsek Jatiuwung, Selasa (23/1/2018) Kemarin.
Kelompok Bayur terdiri dari empat orang penadah dan dua orang pelaku utama berhasil dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kiri kedua pelaku, akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
“Alhamdulillah Polsek Jatiuwung sudah dapat mengungkap kasus 365, yang sempat viral terjadi di Jalan Arya Kamuning dekat PLN wilayah bayur Kecamatan Jatiuwung, dimana korban sempat dianiaya dan dirampas motornya, kejadian waktu itu tanggal 4 Januari tahun 2018,” ungkap Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf kepada awak media.
“Berawal dari kasus penadah atau kasus 480 nya, yaitu saudara N, selanjutnya kita kembangkan mendapat motor dari inisial D, dari D ternyata motor tersebut dari inisial J, selanjutnya dikembangkan lagi motor tersebut dari inisial B, dan dari B ini kami mengarah ke pelaku utama dengan inisial S dan A kemudian kita amankan, kita tangkap di daerah sepatan dan pasar kemis, karena kedua pelaku melawan akhirnya dilumpuhkan oleh anggota kami dilapangan dengan menembak kaki kiri kedua pelaku,” papar Eliantoro.
Kapolsek menerangkan, bahwa modus pelaku merampas kendaraan korban di jalan, dengan cara memepet dan tidak segan-segan menganiaya korbanya. “Mereka komplotan lokal mereka tinggal didaerah Sepatan, dan sempat bermain dibeberapa tempat termasuk wilayah Karawaci dan untuk wilayah Pasar Kemis masih kami kembangkan lebih lanjut,” ungkapnya.
Eliantoro menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil kita amankan barang bukti (BB) berupa 9 unit kendaraan motor berbagai jenis yang dicurigai hasil curannmor, sebilah golok, uang tunai Rp 700.000,- dan 5 plat nomer kendaraan bermotor serta 1 lembar stnk sepeda motor merek Honda nopol B 3745 CFE. Sebagian hasil kejahatan didorong ke daerah lampung.
“Para pelaku terancam pidana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan untuk penadah terancam pidana 480 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara dan denda maksimal 900 juta,” tutupnya. (Ksh/Rmt)
Tinggalkan Balasan