Satpol PP Kota Tangerang Sita Puluhan Botol Miras Dari Kedai Minuman Di Karawaci Dan Neglasari

TANGERANG OaseIndonesiaNews.Com

Dua kedai menjual minuman keras (miras) ditindak Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Senin petang 4 Oktober 2021.

Sebanyak 67 botol miras dari dua tempat yakni di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Karawaci dan Jalan Iskandar Muda Kecamatan Neglasari disita petugas Gakumda Satpol PP. Di Jalan Imam Bonjol petugas menyita miras sebanyak 48 botol. Sementara di Jalan Iskandar Muda didapati 19 botol miras.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda, Iwan menjelaskan atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana pihaknya bergerak melakukan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam rangka penanganan covid-19 di Kota Tangerang.

Diungkapkan Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Iwan, bersamaan dengan monitoring PPKM pihaknya juga melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Semua miras dari dua kedai di Karawaci dan Neglasari disita petugas Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Pemilik kedai yang menjual miras tersebut akan kami hadirkan ke hadapan hakim dan jaksa dalam sidang tindak pidana ringan,” tegas Iwan didampingi Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga (Kasi Hubtarga) Saprudin dan Kasi Penegakan Tatang Sumantri.

Ditambahkan Iwan, dalam melakukan monitoring PPKM pihaknya mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tertanggal 30 Agustus 2021, Instruksi Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten tertanggal 10 Agustus 2021, Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor : 180/3074-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang tertanggal 24 Agustus 2021. (Agus A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *